Padang, Publikapost.com – Terkait polemik, pencabutan perpanjangan SK komisioner KI dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor; 555-98-2023, dampak dari carut- marut pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah antara Gubernur dan DPRD Sumbar, membuat operasional Komisi Informasi terhenti, dan hak atas penyelesaian sengketa informasi terhambat diawal tahun 2024.
LBH Padang telah mengajukan, permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait dugaan korupsi 5 (lima) Miliar di Bapenda Sumbar permohonan informasi dan data dengan Nomor Register: 01/I/KISB-PS/2024, diantara data yang dimintakan oleh LBH Padang adalah dokumen laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang juga memuat rekomendasi dan tindak lanjut terkait, hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap laporan adanya pungutan tidak sah yang diduga dilakukan Pejabat Bapenda Sumbar kepada jajaran pimpinan UPTD Samsat di kabupaten dan kota.
Persidangan Sengketa Informasi, telah digelar sejak Maret 2024 hingga kini permohonan Informasi LBH Padang, dipandang bertentangan dan merupakan informasi dikecualikan, sehingga sepanjang persidangan LBH padang telah mengajukan bukti-bukti dan alasan-alasan yang mendasari hak atas informasi dan dokumen yang dimintakan.
Sementara pihak termohon, hanya menyampaikan, secara lisan dan hingga siaran pers ini diterbitkan LBH Padang belum menerima dokument uji konsekuensi penetapan Informasi Dikecualikan yang dinarasikan merupakan kebijakan oleh Gubernur, Sehingga dengan persidangan terakhir digelar pada 3 Mei 2024, LBH Padang menyatakan tidak ada satupun bukti, saksi dan ahli yang bisa termohon hadirkan untuk mendukung argumentasi termohon terkait informasi dikecualikan.
Fakta persidangan terkait, majelis komisioner dengan formasi majelis komisioner diketuai oleh Tanti Endang Lestari serta majelis anggota Musfi Yendra dan Idham Fadli dipandang tidak independen dan sarat akan mengintimidasi pemohon dengan narasi pertanyaan yang mencurigai terus menerus, memperumit dan terus menerus mendiskreditkan pemohon diruang persidangan dengan hal-hal yang tidak substansial. Bahkan mengarahkan untuk permohonan informasi seharusnya tidak perlu dilanjutkan.
Majelis anggota komisioner Musfi Yendra dan Idham Fadli seringkali melemparkan pertanyaan mengintimidasi Pemohon berupa pertanyaan yang sudah berulang kali dipertanyakan disetiap persidangan berlansung serta seolah-olah mendeskreditkan bentuk advokasi yang dilakukan oleh Pemohon.
Padahal pemohon, sudah menerangkan, bahwa permohonan a quo adalah bentuk partisipasi LBH Padang dalam melakukan proses pengawasan dan pengawalan terhadap kasus korupsi di Sumatera Barat dan hal itu dijamin oleh Peraturan perundang-undangan.
Atas fakta di persidangan, Decthree Ranti Putri Advokat Publik LBH Padang mengatakan, pengangkatan dan pembiayaan operasional Komisi Informasi kita ketahui berada di Pemerintahan Provinsi. Terlebih sebelumnya sempat terjadi polemik dalam pengesahan Komisioner Komisi Informasi.
Kita melihat garis merahnya saat ini, sepanjang persidangan sengketa informasi dugaan korupsi di Bapenda Sumbar berjalan tidak fair dan sangat terasa memihak, akankah putusan Komisi Informasi atas ini dan kedepannya benar-benar independen dan professional tanpa intervensi siapapun.
“Menurut saya bisa kita lihat dari putusan nanti, bahwa kejahatan selalu tersembunyi dibalik ketertutupan informasi, dan mari kita saksikan bagaimana Komisi Informasi bisa memenuhi tugas dan perannya menurut perundang-undangan atau sebaliknya, ” ucap Ranti
Sementara itu, awak media ini saat dikonfirmasi kepada Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat Idham Fadli, Sabtu (9/5) mengatakan, Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi bersikap independen dan tidak berpihak ke salah satu pihak. KI Sumbar juga mendukung langkah dan upaya yg dilakukan LBH Padang dalam melakukan pengawasan tindak pidana korupsi dan mengambil langkah ajudikasi ke KI Sumbar dalam meminta informasi yang diperlukan. Saat ini kasus sengketa antara LBH dgn pemprov Sumbar sudah memasuki tahap akhir.
“Insyallah dalam waktu dekat segera dijadwalkan sidang berikutnya,” ujarnya. ย (Fakhri)