Sebanyak 1.761 pekerja atau buruh di Jawa Timur mengadu ke Posko LBH Surabaya pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023.
Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Dimas Prasetyo mengatakan 1.761 korban itu merupakan pekerja di 15 perusahaan berbeda. Rinciannya 9 perusahaan berada di Kota Surabaya, Gresik 3 perusahaan, Sidoarjo 2 dan Pasuruan 1 perusahaan.
“Posko THR tahun 2023 yang sudah masuk dari 15 perusahaan yang tersebar di kota/kabupaten Jatim dengan jumlah korban 1.761 pekerja,” kata Dimas saat dikonfirmasi, Rabu (26/4).
Dimas menyebut, lebih dari separuh keseluruhan korban, merupakan pekerja di Kota Surabaya, yakni 1141 orang. Kemudian Gresik 418 pekerja, Pasuruan 150 pekerja dan Sidoarjo 52 pekerja.
Status pekerja yang dilanggar PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) 1.553 orang, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) 149, harian lepas 30 orang dan alihdaya 29,” ucapnya.
Kemudian, sebanyak 65 persen para pelapor mengaku THR-nya hanya dibayar sebagian, bahkan 31 persen lainya tidak dibayarkan sama sekali. Sisanya, THR dicicil dan telat diberikan masing-masing 2 persen.
“Untuk tindak lanjut pelanggaran sudah kami masukan ke Disnakertrans Provinsi Jatim per tanggal 18 April 2023 kemarin,” ujarnya.
Dimas mengatakan, LBH Surabaya bakal melihat perkembangan pelaporan tersebut dalam dua pekan kedepan. Disnakertrans Jatim diharapkan melakukan langkah serius.
“Sekaligus kami masih membuka pengaduan terkait hak THR yang belum diberikan dan belum mengadu ke posko kami,” ujar dia.
Dimas mengatakan pihaknya juga berharap agar pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja turun tangan menangani permasalahan THR. Agar tak ada lagi perusahaan yang melanggar hak pekerjanya.
“Pemerintah tidak boleh segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang ada,” pungkasnya.