Menu

Mode Gelap

Berita Β· 6 Mar 2025 17:26 WIB

Libatkan Kemenag dan ATRBPN, Kajati Sulsel Inisiasi Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Sulawesi Selatan


Libatkan Kemenag dan ATRBPN, Kajati Sulsel Inisiasi Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Sulawesi Selatan Perbesar

Sulsel, Publikapost.com Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel, Ali Yafid dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra di Ruang Rapat Kajati Sulsel, Kamis (6/3/2025).

Pada kesempatan ini, Kajati Sulsel Agus Salim menginisasi dibentuknya Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. Untuk itu, Kajati Sulsel mengundang Kakanwil Kemenag Sulsel dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel membahas percepatan legalisasi pensertifikasian aset tanah wakaf khususnya rumah ibadah di Sulawesi Selatan.

β€œTim Terpadu ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum tanah wakaf khususnya rumah ibadah. Kita tidak ingin tanah atau lahan rumah ibadah, khususnya masjid berpolemik di kemudian hari,” kata Agus Salim.

Untuk tahap pertama, Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf Rumah Ibadah akan fokus di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros. Nantinya Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel akan melakukan pendampingan hukum selama proses sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah.

Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid menyebut masih terdapat tantangan besar terkait legalisasi tanah wakaf, yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan kehilangan aset.

β€œKami sangat menyambut baik sinergi dan kolaborasi ini mengingat pentingnya konservasi tanah wakaf khususnya Rumah Ibadah guna memastikan pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku,” ungkap Ali Yafid.

Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN, R. Agus Marhendra menyatakan β€œsiap” bersinergi dalam Tim Terpadu mensukseskan pensetifikasian tanah wakaf dan rumah ibadah. Dirinya berharap, di bulan Ramadhan ini sudah ada beberapa sertifikat yang bisa diterbitkan.

“Kita bergerak cepat sesuai tupoksinya. Kemenag dari sisi kelengkapan administrasi dan ikrar wakafnya. Kejaksaan dari sisi percepatan dan mendorong kepastian hukumnya. Dan ATR/BPN dari sisi penerbitan sertifikatnya,” sebut Agus Marhendra. (Ibnu Hefra/HF)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Dana JKN Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Gowa, Tiga Orang Saksi Dinaikan Jadi Tersangka

8 September 2025 - 21:30 WIB

Kecelakaan Maut Membawa Rombongan Atlet di Ruas Jalan Exit Tol Padang-Sicincin

8 September 2025 - 19:36 WIB

Azral Mardin Atlet Horseback Archery Asal Padang Pariaman Mewakili Indonesia IHAA World Championship 2025

7 September 2025 - 10:22 WIB

Diduga Kurang Konsentrasi, Bus Transjakarta Oleng Tabrak Toko di Setiabudi Jaksel

6 September 2025 - 23:18 WIB

Bupati John Kenedy Azis, Hadir Rakor Diinisiasi Anggota DPR RI Asal Sumatera Barat Andre Rosiade

6 September 2025 - 18:22 WIB

Peringati HUT Lalu Lintas, Satlantas Polres Binjai Berikan Bantuan Ke Pesantren Tahfidzh Dzhilaalul Quran

6 September 2025 - 14:10 WIB

Trending di Berita