Menu

Mode Gelap

Berita Β· 6 Mar 2025 17:26 WIB

Libatkan Kemenag dan ATRBPN, Kajati Sulsel Inisiasi Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Sulawesi Selatan


Libatkan Kemenag dan ATRBPN, Kajati Sulsel Inisiasi Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Sulawesi Selatan Perbesar

Sulsel, Publikapost.com Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel, Ali Yafid dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra di Ruang Rapat Kajati Sulsel, Kamis (6/3/2025).

Pada kesempatan ini, Kajati Sulsel Agus Salim menginisasi dibentuknya Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. Untuk itu, Kajati Sulsel mengundang Kakanwil Kemenag Sulsel dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel membahas percepatan legalisasi pensertifikasian aset tanah wakaf khususnya rumah ibadah di Sulawesi Selatan.

β€œTim Terpadu ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum tanah wakaf khususnya rumah ibadah. Kita tidak ingin tanah atau lahan rumah ibadah, khususnya masjid berpolemik di kemudian hari,” kata Agus Salim.

Untuk tahap pertama, Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf Rumah Ibadah akan fokus di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros. Nantinya Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel akan melakukan pendampingan hukum selama proses sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah.

Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid menyebut masih terdapat tantangan besar terkait legalisasi tanah wakaf, yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan kehilangan aset.

β€œKami sangat menyambut baik sinergi dan kolaborasi ini mengingat pentingnya konservasi tanah wakaf khususnya Rumah Ibadah guna memastikan pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku,” ungkap Ali Yafid.

Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN, R. Agus Marhendra menyatakan β€œsiap” bersinergi dalam Tim Terpadu mensukseskan pensetifikasian tanah wakaf dan rumah ibadah. Dirinya berharap, di bulan Ramadhan ini sudah ada beberapa sertifikat yang bisa diterbitkan.

“Kita bergerak cepat sesuai tupoksinya. Kemenag dari sisi kelengkapan administrasi dan ikrar wakafnya. Kejaksaan dari sisi percepatan dan mendorong kepastian hukumnya. Dan ATR/BPN dari sisi penerbitan sertifikatnya,” sebut Agus Marhendra. (Ibnu Hefra/HF)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Bupati John Kenedy Azis Mengajak Masyarakat Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

24 Maret 2025 - 17:55 WIB

FAM Geruduk Gedung DPRD Medan, Desak Copot Dua Anggota DPRD Medan Yang Adu Jotos

24 Maret 2025 - 16:33 WIB

Bupati John Kenedy Azis Langsung Meninjau Kebakaran Pasar Sungai Limau

23 Maret 2025 - 21:16 WIB

Bersama Menggapai Berkah Ramadhan, Pengurus Lingkungan RW 013 Berikan Santunan Anak Yatim

23 Maret 2025 - 19:13 WIB

Kelangkaan Jagung Masih Terjadi Di Tanah Datar, Bupati Eka Putra Komitmen Mengatasi nya?Β 

23 Maret 2025 - 17:51 WIB

Safari Ramadan di Medan, Kapolri: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan

23 Maret 2025 - 11:14 WIB

Trending di Berita