Medan, Publikapost.com – Berdasarkan amatan dan investigasi wartawan terihat bangunan tanpa PBG yang berada di Lorong Sedar Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan Sumatera Utara.
Salah seorang yang enggan menyebutkan namanya, ia mengatakan bahwa bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut di duga di bekingi Hendra oleh Kepling Lingkungan VI bahkan informasi nya Hendra Kepling menjadi pemborong bangunan tersebut
Dengan memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, adalah dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan IMB/PBG. Sabtu 17/5/2025
Bangunan yang tidak memiliki izin PBG adalah bentuk kebocoran retribusi PAD Kota Medan yang sampai saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat maupun para pengembang.
Maka duminta kepada Walikota Medan mencopot Hendra Kepling VI Kelurahan Tegal Sari Mandala III dan mengusut aliran dana dugaan setoran bangunan tanpa PBG ke Plt Lurah
Habib selaku penggiat Sosial Control ia menyatakan dengan tegas tak mungkin Plt lurah TSM III tidak mengetahui adanya bangunan tanpa PBG dan Kepling jadi pemborong di duga ada setoran dan aliran dana, sehingga lurah tutup mata.
“Saya minta Walikota Medan mencopot Hendra Kepling yang sudah menyalah gunakan wewenang dan jabatannya,” tegas Habib.
(Kaperwil Sumut – Habib)