Menu

Mode Gelap

Berita ยท 22 Mei 2024 19:11 WIB

Mafia Tanah Merampas Hak Milik Atas Tanah Warisan Suku Jambak


Korban Mafia Tanah Merampas Hak Milik Atas Tanah Warisan Suku Jambak Perbesar

Korban Mafia Tanah Merampas Hak Milik Atas Tanah Warisan Suku Jambak

Padang Pariaman, Publikapost.com – Hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris. Jika ada pihak yang menjual tanah warisan tersebut, tanpa persetujuan para ahli waris, para ahli waris dapat menggugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHP yang berbunyi : Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu, karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dalam hal ini, apabila sebidang tanah dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPer: Pasal 833 ayat (1) KUHP: Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua tagihan orang yang meninggal. Pasal 832 ayat (1) KUHP: Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Oleh karena itu, seharusnya penjualan beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan.

Hal tersebut diungkapkan Mamak Kepala Waris Bastani bahwasanya, semenjak dari neneknya yang bernama Fira (Alm) sampai sekarang sudah empat generasi tetap tanah ini kami kuasai.

Menurutnya, tanah tersebut adalah pusako tinggi sudah turun-temurun dan pada tahun 1955, diajukanlah surat-surat alas hak kepada Kepala Desa waktu itu yang bernama Mansur Jon.

Mamak kepala waris disaat itu, paman saya sendiri Abu Bakar Labai Basa bertindak sebagai mamak kepala waris yang disertakan beradik kakak, Tiraha (Alm), ahli waris Sapri, Tirasan (Alm), ahli waris Rosmanidar, Siti Ajin(Alm), ahli waris Bastani, zai nani(Alm), ahli waris M.Nawir, ramlah(Alm) ahli warisnya Heri Efendi.

Sementara alas haknya, ditanda tangani enam orang beradik kakak yang disyahkan oleh mamak adat AS Dt. Basa, diketahui Ketua KAN saat itu S. Pado Basa juga diketahui oleh sepadan sebagai saksi sebelah utara Sanah suku tanjung, sebelah selatan Anwar suku jambak, sebelah timur dengan tanah ini juga, sebelah barat jalan Padang -Bukittinggi yang terletak di Korong Pasar Kandang kenagarian Balah Hilir persis disamping kantor Walinagari Balah Hilir.

Letak obyek tanah tersebut, yang juga ketahui Camat Lubuk Alung waktu itu Rustam Jalaludin, BA.

Sementara surat tersebut, langsung diajukan ke kantor Badan Pertanahan untuk pengurusan sertifikat dan dalam proses pengurusan sertifikat, keluarlah GS nya.

“Sementara kami dalam pengurusan sertifikat, orangtua kami terkendala dengan biaya,”ucap Bastani kepada media Publikapost.com, Rabu(22/5/24).

Lebih lanjut dikatakannya, setelah itu kami mengajukan untuk registrasi dengan materai 10.000 dengan cap pos di Pariaman, agar supaya surat ini berlaku sesuai menurut undang-undang.

“Kami selaku Mamak Kepala Waris merasa tanah kami ini dirampas oleh cucu Saanah suku tanjung yang kebetulan kami dengan Alm. Saanah sepadan dengan tanah kami,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pihak-pihak dari cucu Saanah mengajukan untuk mendapati alas hak kepada yang bersangkutan, terutama KAN Lubuk Alung, Walinagari Balah Hilir dengan mamak warisnya Syafrizal, Anisda, Jefri Amri, Dedi Kurniawan, Wiwit Rahmadani, Yulian Ayes, Ilham,dan Syifa Natasya.

Walinagari Balah Hilir mengeluarkan rekomendasi untuk mendukung menguatkan surat alas haknya tanpa mencantumkan nomor surat.

Ranjinya yang bersuku tanjung, yang namanya tercantum tidak berhubungan dengan objek tanah tersebut, karena dia bersuku tanjung, sementara ahli waris sebenarnya adalah salah satu anggota bersuku jambak yang bernama Bastani.

Walinagari Balah Hilir sudah mencabut surat rekomendasi nomor: 15/PEM/WN-BLHLA/I-2023 yang ditanda tangani Walinagari Syafruddin mencabut alas hak yang bersuku tanjung menyatakan benar pemilik suku jambak kaum Dt.Basa yang selaku mamak warisnya Bastani.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Eryanto Dt. Batuah mencabut surat yang diajukan oleh Syafrizal Cs tertanggal 2 Januari 2023 yang ditembuskan kepada Badan Pertanahan Padang Pariaman, Walinagari Balah Hilir dan kedua belah pihak. Juga dicabut oleh mamak kepala kaum tanda tangannya oleh Asril/In Labai Kayo juga menyatakan memang kepunyaan suku jambak, bukan kepunyaan suku tanjung.

“Kami juga pernah mengugat ke badan pertanahan sehubungan pembatalan pengurusan sertifikat tanah atas nama Syafrizal Cs, dan berulang kali kami bantah dan ternyata menurut pegawai BPN menyatakan permohonan kami pertama diterima dan terakhir kami ajukan lampiran dari Walinagari, KAN, mamak kaum malah ditolak, sementara dilihatkan melalui laptop lokasi objek tanah tersebut sesuai dengan objek keberadaannya,”ujarnya.

Namun, ternyata keluarlah sertifikat hak milik 578 dengan daftar isian No.1741/2024, daftar isian No.790/2024. Atas nama Jefri Amri, Dedi Kurniawan, Wiwit Rahmadani, Yulian Ayes, Ilham dan Syifa Natasya. Dengan luas tanah 4.495 M2 yang ditanda tangani pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Kepala BPN Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.ST, MH dari pihak suku tanjung.

Akibat dari sertifikat yang dikeluarkan BPN Padang Pariaman, menuai protes dari mantan pejabat BPN yang tidak mau disebut namanya mengatakan, artinya BPN sudah tidak beres, dimana dimasa kami tidak ada seperti ini, lain punya tanah, lain yang mendapatkan sertifikat serta ada kejanggalan tertera Kecamatannya Batang Anai dan Nagarinya Balah Hilir Lubuk Alung, sangat besar kemungkinan adanya mafia tanah di BPN dan inilah yang harus diberantas.

“Kami selaku Mamak Kepala Waris termasuk anggota kaum suku jambak akan mengugat BPN Padang Pariaman, kapan perlu kami laporkan ke BPN pusat, terhadap oknum yang bermain di BPN Padang Pariaman,”ungkap Bas. (Tim/Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita