Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Mei 2023 15:50 WIB

Mahfud MD Optimis Terkait RUU Perampasan Aset Yang Akan Segera Dibahas


Foto Istimewah: Mahfud MD / Antara Perbesar

Foto Istimewah: Mahfud MD / Antara

Yogyakarta, Publikapost.com – Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan optimistis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang akan segera dibahas di DPR RI beberapa pekan ke depan.

“Sekarang (RUU Perampasan Aset) sudah masuk ke DPR, inSya-Allah dalam beberapa minggu ke depan akan dibahas di DPR,” ungkap Mahfud MD dikutip dari Antara, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah DIY Triwulan I Tahun Anggaran 2023 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.(16/5/2023)

Mahfud MD juga membeberkan RUU Perampasan Aset tersebut memiliki fungsi agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan.

Setelah RUU itu diratifikasi menjadi UU, ia meyakini koruptor akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.

Menurutnya, dengan beleid itu setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, serta terorisme asetnya bisa langsung disita tanpa menunggu putusan pengadilan.

“Orang yang diduga melakukan tindak pidana meskipun belum ada putusan pengadilan asetnya bisa dirampas asalkan ada bukti pendahuluan yang cukup,” obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini tak kunjung melunasi utang kepada negara juga bisa langsung dirampas.

“Yang begini ini bisa dilakukan perampasan aset nanti baru dibawa ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak bersalah ya sudah dikembalikan,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.

Pada Selasa (2/5), Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR RI, Selasa, setelah masa reses berakhir.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua Umum PKDP Pusat John Kenedy Azis Pimpin Pelantikan Pengurus DPW PKDP Sumbar Periode 2025-2030 

12 Mei 2025 - 18:34 WIB

Kabid Dinas PKPCKTR Dan Satpolpp Kota Medan Bungkam Ketika Dikonfirmasi SP III Bangunan Oasis Estate Jalan Tuasan

12 Mei 2025 - 16:08 WIB

FLS3N Siswa SDN Manggarai 01 Cibono Melaju ke tingkat Kota

11 Mei 2025 - 18:40 WIB

Seleksi Calon Anggota FORPADPAR 2025–2027 Memasuki Tahapan Wawancara

11 Mei 2025 - 15:42 WIB

Antusias Masyarakat Saksikan Festival Juadah Bupati Hadirkan Wamen UMKM ke Padang Pariaman

11 Mei 2025 - 15:39 WIB

Meningkatkan Harkamtibmas, Rw 013 Menteng Dalam Laksanakan Patroli

11 Mei 2025 - 00:41 WIB

Trending di Berita