Publikatpost.com, Situbondo โ Umat islam setiap hari melakukan ibadah salat yang sudah dianjurkan oleh Allah SWT dengan peristiwa agung Nabi Muhammad SAW. Mandi yang dimaksudkan disini adalah mandi wajib atau mandi junub.
Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, mandi ini perlu dilakukan untuk mensucikan diri dari hadats besar yang disebabkan karena berhubungan intim, keluar air mani, hingga keluarnya darah haid dan nifas.
Bagi seseorang yang mendapati hadats besar ini pada malam hari maka disunnahkan atau dianjurkan untuk mandi wajib sebelum subuh. Berikut adalah keterangan dan pembahasannya.
Mandi sebelum Subuh untuk Salat
Dilansir dari buku Bunga Rampai Bincang Syariah karya Mohammad Hafid bahwa mandi wajib adalah sebuah keharusan bagi orang yang junub. Namun dalam bulan Ramadan perlu digarisbawahi bahwa perihal ini menjadi sunnah untuk dilaksanakan sebelum tibanya waktu Subuh.
Melansir buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji, yang menguatkan penjelasan di atas dengan menjelaskan bahwa mandi wajib penting dilakukan sebelum Subuh lantaran kewajiban yang mengharuskan melaksanakan salat Subuh. Oleh karena itu, menjadi penting untuk mandi wajib untuk bersuci sebagai syarat sahnya salat Subuh.
Mandi sebelum Subuh untuk Berpuasa
Mereka yang sedang dalam kondisi janabah ini hukumnya wajib mandi terlebih dahulu agar dapat menjadi suci sehingga bisa melaksanakan ibadah. Namun, hal ini tidak begitu ditekankan pengerjaannya bagi yang hendak berpuasa.
Dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karangan Dr. Muh. Hambali, jumhur ulama fiqh empat mahzab berpendapat bahwa menunda mandi junub atau mandi wajib hingga setelah habis Subuh atau bahkan terbit fajar tidak memengaruhi sah atau tidaknya puasa. Hal ini sama saja berlakunya bagi mandi yang ditunda secara sengaja maupun tidak.
Dalil mengenai keterangan ini adalah melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah yaitu, “Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu Subuh dengan keadaan junub karena telah berjima’. Kemudian (setelah waktu Subuh) beliau mandi dan berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim)
Perihal ini juga semakin dikuatkan oleh pernyataan dari Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan, barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya mandi setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya (sah).