Menu

Mode Gelap

Berita Β· 21 Jun 2025 22:49 WIB

Maraknya lokasi Perjudian Meja Tembak Ikan Di Wilayah Polsek Simanindo Samosir, Kapolsek Diduga Melakukan Pembiaran Judi Tembak Ikan


Maraknya lokasi Perjudian Meja Tembak Ikan Di Wilayah Polsek Simanindo Samosir, Kapolsek Diduga Melakukan Pembiaran Judi Tembak Ikan Perbesar

Samosir, Publikapost.com Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan agar segala bentuk praktik perjudian online dan darat segera di tutup. Namun, hal itu tampak nya belum berlaku di wilayah hukum Polres Samosir dan Polsek Simanindo yang hingga saat ini masih marak dan banyak aktivitas perjudian meja tembak ikan tersebut. Dimana juga untuk titik object tempat lokasi meja tembak ikan dan semakin hari semakin merajalela dan ramai dikunjungi.

Dari hasil Investigasi team wartawan di Samosir, terlihat sebuah ruko dan lapak lapak lainnya yang dijadikan aktivitas perjudian mesin meja tembak ikan di daerah tomok dekat penginapan eka putri dan sekitarnya hingga kini bebas beroperasi wilayah hukum polsek Simanindo,Sabtu, 21/6/2025.

Sementara itu Iptu Ramadan Siregar, SH, MH selaku kapolsek Simanindo, ketika dikonfirmasi wartawan terkait maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukumnya, serta akan di kirimkan link pemberitaan ini dengan Mabes Polri, Kapolri, kapolda dan Propam Polri, Ia Seperti tidak takut dengan peraturan Presiden dan Kapolri.

“Dengan sangat senang hati, sudah lama ini saya tunggu tunggu.,” lantangnya”.

Berdasarkan UU berlaku : Perjudian meja ikan, seperti permainan judi lainnya, memiliki konsekuensi pidana. Pelaku perjudian, baik yang mengadakan maupun yang terlibat dalam permainan, dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda berdasarkan KUHPidana dan Undang-Undang Perjudian.

Dengan berdasarkan Dasar Hukum: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 303 dan 303 bis mengatur tentang perjudian, termasuk ancaman pidana bagi pelaku perjudian, baik yang mengadakan maupun yang ikut serta dalam permainan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:

Maka dimohon untuk Presiden Prabowo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Sumut, untuk menindak tegas Serta copot kapolsek Simanindo Iptu Ramadan Siregar, SH, MH, yang dimana maraknya aktivitas perjudian meja tembak ikan di wilayah Polsek Simanindo, serta diduga Mapolsek melakukan pembiaran serta dan diduga menantang peraturan dan arahan dari presiden dan kapolri (Reporter : Habib)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

​Program Mahasiswa PMM Berdampak UMM Ajak Warga Desa Sopet Cegah DBD dengan Metode 3M Plus

15 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Sumbangkan 21 Medali Emas Kejuaraan Dunia Karate ke-8 di Jepang, Kajati Sulsel Apresiasi Altet Karate-Do Gojukai Sulsel

15 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Selaku Penggagas Raih Penghargaan Khusus

14 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Bupati Padang Pariaman Audensi dengan Kepala BPTD Sumbar Membahas Pengadaan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya

14 Agustus 2025 - 21:01 WIB

BWS Sumatera V Bersama Bupati dan Korem 032/Wirabraja Gelar Gerakan Irigasi Bersih dan Sawah Pokok Murah untuk Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Perayaan HUT RI Ke-80, Korlantas Polri Siap Jaga Kamtibmas

14 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Trending di Berita