Medan, Publikapost.com – Dalam menciptakan ketertiban berlalulintas,saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, akan menindak tegas terhadap pengendara/pengumudi bermotor yang menggunakan lampu yang tidak standar Yang dimodifikasi.
Banyak saat ini ditemukan dengan adanya kendaraa yang termodifikasi lampu seperti pemasangan lampu strobo, lampu variasi dengan intensitas berlebihan, hingga lampu kelap-kelip sehingga semakin marak di kota medan,
Kendaraan dengan penggunaan lampu yang tidak sesuai spesifikasi (Standarisasi) justru sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Dengan Kilatan cahaya yang menyilaukan dan berkedip-kedip dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain, bahkan menimbulkan ancaman yang berpotensi memicu lakalantas. Jum’at 18/4/2025.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, S.H., S.I.K., M.Si., ia menegaskan bahwa pengendara yang memodifikasi kendaraan yang tidak standarisasi serta penggunaan lampu yang sudah dimodifikasi yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Maka pemilik kendaraan yang tidak sesuai standarisasi segera mengganti atau memodifikasi lampu utama maupun tambahan yang tidak sesuai aturan. Jika ditemukan di personel Satlantas medan, dan kami menindak langsung dengan penilangan,” ujarnya.
Penindakan ini merujuk pada Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan point yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, penggunaan lampu seperti rotator atau strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu seperti kendaraan patroli polisi, ambulans, dan pemadam kebakaran, yang memiliki fungsi khusus dalam keadaan darurat.
Satlantas Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan. Modifikasi kendaraan harus tetap mengacu pada aturan teknis dan keselamatan yang berlaku demi terciptanya lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak
(Kaperwil Sumut – Habib)