Menu

Mode Gelap

Berita ยท 18 Apr 2025 23:28 WIB

Masyarakat Medan Wajib Tahu, Kendaraan Dengan Lampu Modifikasi Akan Di Tindak Tegas Satlantas Polrestabes Medan


Masyarakat Medan Wajib Tahu, Kendaraan Dengan Lampu Modifikasi Akan Di Tindak Tegas Satlantas Polrestabes Medan Perbesar

Medan, Publikapost.com Dalam menciptakan ketertiban berlalulintas,saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, akan menindak tegas terhadap pengendara/pengumudi bermotor yang menggunakan lampu yang tidak standar Yang dimodifikasi.

Banyak saat ini ditemukan dengan adanya kendaraa yang termodifikasi lampu seperti pemasangan lampu strobo, lampu variasi dengan intensitas berlebihan, hingga lampu kelap-kelip sehingga semakin marak di kota medan,

Kendaraan dengan penggunaan lampu yang tidak sesuai spesifikasi (Standarisasi) justru sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Dengan Kilatan cahaya yang menyilaukan dan berkedip-kedip dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain, bahkan menimbulkan ancaman yang berpotensi memicu lakalantas. Jum’at 18/4/2025.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, S.H., S.I.K., M.Si., ia menegaskan bahwa pengendara yang memodifikasi kendaraan yang tidak standarisasi serta penggunaan lampu yang sudah dimodifikasi yang tidak memenuhi standar keselamatan.

“Maka pemilik kendaraan yang tidak sesuai standarisasi segera mengganti atau memodifikasi lampu utama maupun tambahan yang tidak sesuai aturan. Jika ditemukan di personel Satlantas medan, dan kami menindak langsung dengan penilangan,” ujarnya.

Penindakan ini merujuk pada Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan point yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, penggunaan lampu seperti rotator atau strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu seperti kendaraan patroli polisi, ambulans, dan pemadam kebakaran, yang memiliki fungsi khusus dalam keadaan darurat.

Satlantas Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan. Modifikasi kendaraan harus tetap mengacu pada aturan teknis dan keselamatan yang berlaku demi terciptanya lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak

(Kaperwil Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Meningkatkan Komunikasi Dan Koordinasi, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Forum Bulanan

12 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dalam Rangka Peringati hari Koperasi Ke-78, Bupati Lepas Gerak Jalan Jantung Sehat

12 Juli 2025 - 21:50 WIB

Bupati JKA Titip Aspirasi Pembangunan Padang Pariaman Atas Kunjungan Komisi VIII DPR RI

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makassar di Amankan Kejati Sulsel

11 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Trending di Berita