Menu

Mode Gelap

Berita Β· 27 Agu 2025 15:53 WIB

Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line


Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line Perbesar

Medan, Publikapost.com – Masyarakat dan beberapa badan kenaziran masjid serta ormas Islam yang berada di kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung melakukan rapat internal di masjid Al muqorrobin Jalan Pukat II, Selasa 26/8/2025 malam.

Di mana dalam hasil rapat tersebut masyarakat, badanΒ  kenaziran Masjid beserta ormas Islam PSIN meminta dan mendesak agar Kepolisian agar memasang police line di depan rumah pembunuhan dan tidak ada lagi aktifitas di dalam rumah tersebut karena lokasi (TKP) bersebelahan dan di depan mihrab (kiblat).

Babay perwakilan dari BKM dan jamaah mesjid almuqarrabin bersama Masyarakat meminta kepolisian bekerja secara transparan profesional.

“Kami mendesak agar Kepolisian memasang police line di depan rumah dan tidak ada lagi aktifitas di dalam rumah tersebut karena lokasi (TKP) bersebelahan dan di depan mihrab (kiblat),” ucapnya.

Apabila dalam waktu 3X24 jam tidak dipasang police line di depan rumah (TKP) oleh pihak kepolisian dan transparansi kasus ini pihak masyarakat dab BKM beserta ormas PSIN akan melakukan Aksi Demo di Polrestabes Medan.

Sebelumnya diberitakan seorang wanita tewas terbunuh di Jalan Pukat II, Kapolsek dan Kanit reskrim bungkam ketika dikonfirmasi wartawan, garis Police Line tidak terpasang di TKP.

Warga Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara digemparkan dengan terjadi dugaan tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan kematian nyawa seseorang MR X di salah satu rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Salah seorang warga sekitar melihat adanya mobil Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dari kepolisian dilokasi kejadian (TKP) tepatnya tidak jauh dari masjid Al Muqorrobin jalan pukat II.

Peristiwa pembunuhan di lingkungan tersebut warga dan wartawan tidak melihat Polisi melakukan pemasangan police line di tempat kejadian perkara TKP.

Dalam kasus pembunuhan sangat penting melakukan pemasangan police line :

– Mengamankan TKP : Police line membantu mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari gangguan atau kontaminasi yang dapat merusak bukti.

– Melindungi Bukti : Police line mencegah orang-orang yang tidak berwenang memasuki TKP dan mengganggu bukti yang ada.

– Memfasilitasi Investigasi : Police line memungkinkan tim investigasi untuk bekerja dengan lebih efektif dan efisien dalam mengumpulkan bukti dan melakukan analisis.

– Mencegah Kontaminasi : Police line mencegah kontaminasi bukti dengan bahan atau zat asing yang dapat mempengaruhi hasil investigasi.

Dengan memasang police line, pihak kepolisian dapat memastikan bahwa TKP tetap aman dan bukti-bukti yang ada dapat dikumpulkan dengan baik, sehingga proses investigasi dapat berjalan dengan lebih efektif.

Jika tidak memasang police line pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan prosedur standar kepolisian. Namun, apakah itu dapat dianggap sebagai pidana atau tidak, tergantung pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam beberapa kasus, kelalaian dalam memasang police line sehingga dapat mempengaruhi proses investigasi dan pengumpulan bukti, dan dapat berdampak pada hasil kasus. Oleh karena itu, penting bagi pihak kepolisian untuk memastikan bahwa prosedur standar diikuti dalam menangani kasus kejahatan.

Salah seorang warga mempertanyakan dengan kinerja kepolisian dengan tidak adanya Garis Police Line di TKP.

“Kok bisalah tempat kejadian pembunuhan tidak di pasang police line, ada apa?,” ungkap warga yang tidak mau di sebut namanya Minggu, (24/8/2025).

Ahmad Tohir Nasution, Kepala Lingkungan XIII Bantan Timur, ketika diwawancara team wartawan dilokasi kejadian, menjelaskan bahwa saya dipanggil tim inafis dari kepolisian sekitar pukul 00 30 WIB.

“Dimana mobil Inafis Polrestabes Medan mendatangi lokasi kejadian yang berada di jalan pukat 2 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung karena adanya laporan dari pihak RS Columbia Aksara bahwa di karenakan ada korban/pasien dengan kondisi yang mencurigakan,” ucap Kepling.

Lanjut Ahmad Tohir menyatakan bahwa dirinya bersama Idris Tarigan selaku personel Inafis Polrestabes Medan bersama Tim langsung mengecek ke dalam lokasi kejadian yang berada di lantai 3 di dalam kamar yang di duga milik chandra.

“Pada saat di kamar Kepling 13 melihat bercak darah yang tercecer di sudut lantai di bawah buffet dan di gorden jendela. Tim Inafis Polrestabes Medan mengamankan dan membawa terduga pelaku pembunuhan yang bernama Chandra,” terang Kepling.

Ketika dikonfirmasi wartawan perihal adanya dugaan pembunuhan seorang wanita Mr X di Jalan Pukat II, Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, Kanit Reskrim Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan sama-sama memilih bungkam untuk. (Reporter : Habib)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Padang Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan atas RAPBD-P Tahun Anggaran 2025

27 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Apel Pengamanan Kodam XIV Hasanuddin, Dua Lembaga Penegak Hukum Teken Perjanjian Kerjasama

27 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Wartawan Harian Posmetro Dikeroyok Polisi Dan Satpolpp Saat Melakukan Peliputan Aksi Demo Di Gedung DPRD Sumut

27 Agustus 2025 - 11:32 WIB

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

27 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Proses Pengusulan PPPK Tenaga Kesehatan, Bupati John Kenedy Azis Menegaskan Tidak akan Mentolerir Praktik Pungli

26 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Trending di Berita