Menu

Mode Gelap

Berita · 30 Mei 2023 15:26 WIB

Memakai Jasmas Istrinya, Pengelola Wisata Beach Forest Dipolisikan


Teks Foto : Deni Rico didampingi pengacaranya melaporkan ke Polres Situbondo. Perbesar

Teks Foto : Deni Rico didampingi pengacaranya melaporkan ke Polres Situbondo.

Situbondo, Publikapost.com – Ketua LPK Tapal Kuda, Deni Rico melalui Kuasa Hukumnya resmi melaporkan terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas penggunaan APBD sebesar 150 juta di pembangunan Home Stay di lokasi Wisata Beach Forest, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo ke Mapolres Situbondo. Selasa (30-5-2023) sore.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aktivis sekaligus Ketua LPK Tapal Kuda, Deni Rico mengatakan, dalam wilayah lingkungan Wisata Beach Forest ada beberapa bangunan Homestay yang diduga merupakan dana dari APBD berupa Jasmas dari salah satu anggota Dewan Situbondo.

“Jadi proyek yang dianggarkan melalui APBD dan itu merupakan jasmas salah satu anggota Dewan Situbondo yaitu Imama salah seorang anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PPP dan merupakan istri dari H. Sulaiman selaku pengelola Wisata Beach Forest. ungkapnya.

Baca Juga :

Buntut Panjang Beach Forest, Deni Rico, Siapkan 10 Pengacara, Laporkan Oknum Anggota Dewan 

Terkait Pelecehan Wartawan, 10 Pengacara Situbondo Siap Membela

Selain itu dirinya mengatakan seharusnya mekanisme penyaluran dana Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) benar-benar tepat sasaran dan ibangun di tempat umum, mengingat fungsinya untuk masyarakat secara umum, bukan dibangun untuk kepentingan pribadi atau bisnis.

“Dari hasil investigasi kami, Wisata Beach Forest itu bekerja sama dengan perorangan atas nama H. Sulaiman yang mana anggarannya sekitar 150 juta, dan dianggarkan di tahun 2022. Yang pasti jasmas itu kan dari aspirasi masyarakat, bagaimana bisa bermanfaat untuk masyarakat jika lokasinya saja itu berada di Wisata Beach Forest.” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan “Yang pertama program itu ditengarai salah sasaran dan yang kedua untuk dibuat bisnis sehingga mendapatkan keuntungan pribadi.” tambah Deni Rico saat di wawancarai sejumlah awak media.

” Bagaimana Anggaran APBD itu bisa berdiri diatas lahan yang bukan Aset Pemerintah, seharusnya hal seperti itu harus ada Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPAD) nya. Yang pasti kita maunya diusut secara tuntas dan kita inginnya program program seperti ini tepat sasaran.” tutupnya.

Baca Juga :

Sulaiman Selaku Pengelola Wisata Beach Forest Tantang Wartawan Situbondo

Di tempat yang sama menurut salah satu kuasa hukum dari Deni Rico, Mohammad Hanif Fariyadi mengatakan dirinya bersama rekan kuasa hukum lainnya mendampingi kliennya terkait pelaporan adanya indikasi penyalahgunaan dana APBD.

“Saat ini kami mendapatkan data dari klien kami bahwa jasmas yang dibangun tersebut ada aliran dana dari APBD namun dimanfaatkan oleh perorangan bahkan menjadi lahan bisnis.” bebernya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa hal ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

“Masuk pada Pasal 17 UU tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang dan pada pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurang lebih 4 tahun.” tegasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan pengaduan tersebut. Bahkan, untuk menindaklanjuti pengaduan Deni Rico, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil Sulaiman untuk di klarifikasi.

“Sesuai pengaduan Deni Rico, penyidik akan segera memanggil Sulaiman untuk diklarifikasi.” ujar Iptu Achmad Sutrisno.(Dedi)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jelang Duel Sengit Piala AFF 2024, Vietnam vs Indonesia

14 Desember 2024 - 16:11 WIB

Bakti Sosial KKR Natal 2024 : Polda Sumut Berikan Bantuan Untuk Warga Yang Membutuhkan

14 Desember 2024 - 16:09 WIB

Dengan Semangat Kejujuran, Profesional dan Transparansi, Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya, Gelar Musda ke VII

14 Desember 2024 - 14:04 WIB

Inovasi Baru Wisata KK26 Bangkit Lebih Cantik dengan Kolam Renang Baru

14 Desember 2024 - 13:38 WIB

Diduga Korsleting Listrik , Satu Rumah dan Gudang Bengkel Mobil Dilalap Sijago Merah

14 Desember 2024 - 11:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Program Asta Cita, Ditsamapta Polda Sumut Panen Sayuran

13 Desember 2024 - 20:03 WIB

Trending di Berita