Menu

Mode Gelap

Berita · 27 Feb 2024 22:13 WIB

Siswi SMK Asal Bondowoso Niat Lakukan Praktek Kerja Malah di Perkosa


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Bondowoso, Publikapost.com – Siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bondowoso mengalami insiden memilukan, niat lakukan praktek kerja malah menerima aksi ruda paksa.

Pelaku pemerkosaan berinisial MF (29) asal Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso. Pelaku juga merupakan pemilik studio foto tempat korban praktek kerja.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso, Bripka Mustaqim Romli membeberkan, awal mula korban pada Desember 2023 lalu melakukan giat praktek kerja industri di studio AGM milik pelaku.

Baca Juga: Kapolres Situbondo Turun Langsung Grebek Judi Cap Jie Kie Gunung Sampan

“Korban magang di studio tersangka sejak Desember 2023,” ungkap Mustaqim melansir mili id, Selasa (27/2/2024).

Aksi bejat itu dilakukan sebanyak 5 kali ditempat berbeda, dan pelaku kini di amankan unit PPA Polres Bondowoso.

Pelaku lakukan tindak asusila itu dengan modus pengancaman, jika korban tidak menuruti perintah pelaku, maka nilai praktek kerja ditempatnya akan diberi nilai jelek.

Baca Juga:

Bermula Dari Mabar Game Online, Polres Bandara Soetta Ungkap Kasus Pornografi Anak

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Setubuhi ABG Tetangga Kos di Tambora

Pelaku awal mula lakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban mengikuti kegiatan fotografi, lalu dibawa ke salah satu hotel di kabupaten Bondowoso.

“Tersangka mengajak korban ikut kegiatan fotografi dan mencari figura di salah satu hotel di Bondowoso,” jelasnya.

Kendati, melakukan kegiatan fotografi korban malah di ruda paksa oleh pelaku.

“Korban yang takut, terpaksa melayani permintaan tersangka,” terang Mustaqim.

Kejadian tersebut juga terulang kembali di rumah pelaku yang juga studio tempat korban melakukan magang.

Baca juga :Mantan Suami Seorang Artis Melakukan Penembakan Di Jatinegara

Pelaku juga memaksa korban untuk meminum obat anti hamil, karena pelaku takut jika korban mengalami kehamilan.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 6 huruf (A),(B) dan (C) No 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual, junto pasal 64 KUHP. (*)

Artikel ini telah dibaca 458 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Johan Merdeka Aktifis Kawakan Minta Poldasu Dan KPK Usut Proyek Uprating (IPA) Sunggal milik Perumda Tirtanadi Sumut Senilai Rp 61,8 Miliar

19 April 2025 - 16:47 WIB

Masyarakat Medan Wajib Tahu, Kendaraan Dengan Lampu Modifikasi Akan Di Tindak Tegas Satlantas Polrestabes Medan

18 April 2025 - 23:28 WIB

Petugas Kebersihan Kecamatan Medan Tembung Keluhkan Nasibnya Kepada Anggota DPRD Kota Medan Lela Badri, Camat Medan Tembung Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi

18 April 2025 - 18:32 WIB

Bupati Padang Pariaman Lepas Josal FC Menuju Liga IV Nasional

18 April 2025 - 18:29 WIB

Warga Gang Kasih Kecewa Tuding Lurah Binjai Di Duga Manipulasi Data. Lurah Binjai Tegaskan Gang Kasih Adalah Fasum Dan Aset Pemko Medan

18 April 2025 - 13:36 WIB

Hari Raya Paskah, Kapolres Metro Depok Lakukan Pengecekan Gereja

18 April 2025 - 10:21 WIB

Trending di Berita