Menu

Mode Gelap

Berita · 27 Feb 2024 22:13 WIB

Siswi SMK Asal Bondowoso Niat Lakukan Praktek Kerja Malah di Perkosa


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Bondowoso, Publikapost.com – Siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bondowoso mengalami insiden memilukan, niat lakukan praktek kerja malah menerima aksi ruda paksa.

Pelaku pemerkosaan berinisial MF (29) asal Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso. Pelaku juga merupakan pemilik studio foto tempat korban praktek kerja.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso, Bripka Mustaqim Romli membeberkan, awal mula korban pada Desember 2023 lalu melakukan giat praktek kerja industri di studio AGM milik pelaku.

Baca Juga: Kapolres Situbondo Turun Langsung Grebek Judi Cap Jie Kie Gunung Sampan

“Korban magang di studio tersangka sejak Desember 2023,” ungkap Mustaqim melansir mili id, Selasa (27/2/2024).

Aksi bejat itu dilakukan sebanyak 5 kali ditempat berbeda, dan pelaku kini di amankan unit PPA Polres Bondowoso.

Pelaku lakukan tindak asusila itu dengan modus pengancaman, jika korban tidak menuruti perintah pelaku, maka nilai praktek kerja ditempatnya akan diberi nilai jelek.

Baca Juga:

Bermula Dari Mabar Game Online, Polres Bandara Soetta Ungkap Kasus Pornografi Anak

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Setubuhi ABG Tetangga Kos di Tambora

Pelaku awal mula lakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban mengikuti kegiatan fotografi, lalu dibawa ke salah satu hotel di kabupaten Bondowoso.

“Tersangka mengajak korban ikut kegiatan fotografi dan mencari figura di salah satu hotel di Bondowoso,” jelasnya.

Kendati, melakukan kegiatan fotografi korban malah di ruda paksa oleh pelaku.

“Korban yang takut, terpaksa melayani permintaan tersangka,” terang Mustaqim.

Kejadian tersebut juga terulang kembali di rumah pelaku yang juga studio tempat korban melakukan magang.

Baca juga :Mantan Suami Seorang Artis Melakukan Penembakan Di Jatinegara

Pelaku juga memaksa korban untuk meminum obat anti hamil, karena pelaku takut jika korban mengalami kehamilan.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 6 huruf (A),(B) dan (C) No 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual, junto pasal 64 KUHP. (*)

Artikel ini telah dibaca 504 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Irjen Pol Hudit Wahyudi: Jenderal Bintang Dua yang Bersahaja, Tak Punya Ajudan Dan Sopir Pribadi

6 Juni 2025 - 13:31 WIB

Bupati John Kenedy Azis Sampaikan Pesan Silaturahmi Saat Malam Takbiran Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025 - 00:08 WIB

Bobot Sapi Qurban dari Presiden RI Prabowo Subianto 800 Kg akan disembelih di Mesjid Taqwa Sungai Geringging 

6 Juni 2025 - 00:06 WIB

Semarak Nobar Timnas Indonesia vs China di Burnik City

5 Juni 2025 - 22:44 WIB

IS Dan Akun Media Online Dilaporkan Ke Polrestabes Medan Atas Pencemaran Nama Baik Alicia

5 Juni 2025 - 18:29 WIB

Urai Kemacetan, Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

5 Juni 2025 - 14:53 WIB

Trending di Berita