Menu

Mode Gelap

Berita · 27 Feb 2024 22:13 WIB

Siswi SMK Asal Bondowoso Niat Lakukan Praktek Kerja Malah di Perkosa


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Bondowoso, Publikapost.com – Siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bondowoso mengalami insiden memilukan, niat lakukan praktek kerja malah menerima aksi ruda paksa.

Pelaku pemerkosaan berinisial MF (29) asal Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso. Pelaku juga merupakan pemilik studio foto tempat korban praktek kerja.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso, Bripka Mustaqim Romli membeberkan, awal mula korban pada Desember 2023 lalu melakukan giat praktek kerja industri di studio AGM milik pelaku.

Baca Juga: Kapolres Situbondo Turun Langsung Grebek Judi Cap Jie Kie Gunung Sampan

“Korban magang di studio tersangka sejak Desember 2023,” ungkap Mustaqim melansir mili id, Selasa (27/2/2024).

Aksi bejat itu dilakukan sebanyak 5 kali ditempat berbeda, dan pelaku kini di amankan unit PPA Polres Bondowoso.

Pelaku lakukan tindak asusila itu dengan modus pengancaman, jika korban tidak menuruti perintah pelaku, maka nilai praktek kerja ditempatnya akan diberi nilai jelek.

Baca Juga:

Bermula Dari Mabar Game Online, Polres Bandara Soetta Ungkap Kasus Pornografi Anak

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Setubuhi ABG Tetangga Kos di Tambora

Pelaku awal mula lakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban mengikuti kegiatan fotografi, lalu dibawa ke salah satu hotel di kabupaten Bondowoso.

“Tersangka mengajak korban ikut kegiatan fotografi dan mencari figura di salah satu hotel di Bondowoso,” jelasnya.

Kendati, melakukan kegiatan fotografi korban malah di ruda paksa oleh pelaku.

“Korban yang takut, terpaksa melayani permintaan tersangka,” terang Mustaqim.

Kejadian tersebut juga terulang kembali di rumah pelaku yang juga studio tempat korban melakukan magang.

Baca juga :Mantan Suami Seorang Artis Melakukan Penembakan Di Jatinegara

Pelaku juga memaksa korban untuk meminum obat anti hamil, karena pelaku takut jika korban mengalami kehamilan.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 6 huruf (A),(B) dan (C) No 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual, junto pasal 64 KUHP. (*)

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita