Menu

Mode Gelap

Berita · 12 Jun 2023 06:23 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu 15 Juni 2023, Pantau Terus Perkembangannya


 Gedung Mahkamah Konstitusi nampak dari depan [Sumber Foto: Bagus upc via Shutterstock] Perbesar

Gedung Mahkamah Konstitusi nampak dari depan [Sumber Foto: Bagus upc via Shutterstock]

Publikapost.com, Jakarta – Seluruh elemen masyarakat Indonesia yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 masih menantikan keputusan final Mahkamah Konstitusi terkait putusan gugatan uji materi system pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu. MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis (15/06/2023).

Fajar Laksono, Juru Bicara MK , mengatakan pihaknya telah mengirimkan jadwal sidang kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

“Para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/6).

Fajar mengakui proses penyelesaian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini berlangsung lama. Namun, dia menegaskan MK tak sengaja menunda-nunda.

Adapun perkara ini telah selesai pada 31 Mei dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak. Setelahnya, hakim MK mendalami dan dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan MK berencana menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu. Ia mengatakan perkara ini telah jadi atensi publik.

“Saya kira iya (rencana pengamanan khusus) tapi nanti detailnya saya update lagi. Tentu karena kita sadar bahwa ini perkara 114 ini atensi publik luar biasa, ditunggu banyak orang ya. Tentu ada hal-hal yang kita siapkan berkaitan dengan pengamanan terutama ya,” tuturnya.

Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.

Sidang terakhir di MK telah digelar pada Selasa (23/5). Namun, pakar hukum tata negara Denny Indrayana sempat mengaku mendapatkan informasi bahwa hakim konstitusi bakal mengabulkan gugatan tentang sistem pemilu tersebut.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita