Menu

Mode Gelap

Berita Β· 25 Apr 2024 19:10 WIB

MKMK Putuskan M Guntur Hamzah Tidak Melanggar Kode Etik


Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Perbesar

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Jakarta, Publikapost.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim Guntur Hamzah tidak melanggar kode etik hakim konstitusi karena menjadi Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Sebelumnya, Guntur Hamzah dilaporkan ke MKMK oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) serta Gerakan Aktivis Konstitusi selaku pelapor. Dia dianggap melanggar kode etik karena menjabat sebagai Ketua APHTN-HAN.

Dalam laporannya, Mohammad Taufik selaku kuasa hukum dari FORMASI berargumen bahwa hal tersebut membuka peluang adanya komunikasi antara pengurus/anggota APHTN-HAN dengan Guntur, dalam hal sebagai saksi atau ahli suatu perkara yang disidangkan di MK.

Atas laporan itu, MKMK telah mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo dan Basuki Kurniawan dalam sidang tertutup pada Selasa (23/04/24) lalu.

Hakim M Guntur Hamzah

Dalam persidangan, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan putusan perkara No. 06/MKMK/L/04/2024 dan 07/MKMK/L/04/2024 tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada hari ini.

β€œDalam provisi, menolak provisi Pelapor. Dalam pokok laporan, satu, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ucapnya saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Panel Gedung II MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/04/24) sore.

Ketua MKMK mengungkapkan selain itu, Guntur juga tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion pada Putusan No. 29-51- 55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna

“Dalam pertimbangan MKMK menyebut keberadaan Guntur sebagai bagian dari APHTN-HAN bukanlah merupakan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama, khususnya Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ungkapnya.

Ketua MKMK menerangkan Majelis Kehormatan juga menemukan fakta bahwa Guntur telah nonaktif sebagai Ketua Umum APHTN-HAN Masa Bakti 2021-2025.

“Dalil pelapor yang memohon kepada MKMK agar Guntur tidak dilibatkan dalam mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dianggap tidak beralasan, sebagaimana dengan dissenting opinion pada putusan No. 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Debat Ketiga Gagal, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Paslon 01 (Rio -Ulfi)

22 November 2024 - 22:36 WIB

Rutan Labuhan Deli Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan

22 November 2024 - 22:28 WIB

Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil DilumpuhkanΒ 

22 November 2024 - 21:19 WIB

Program Walinagari Padang Bintungan Budidaya Ikan Lele

22 November 2024 - 18:12 WIB

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi WBP Rutan Situbondo Dalam Pilkada Serentak 2024

22 November 2024 - 17:44 WIB

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Trending di Berita