Menu

Mode Gelap

Berita Β· 25 Apr 2024 19:10 WIB

MKMK Putuskan M Guntur Hamzah Tidak Melanggar Kode Etik


 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Perbesar

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Jakarta, Publikapost.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim Guntur Hamzah tidak melanggar kode etik hakim konstitusi karena menjadi Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Sebelumnya, Guntur Hamzah dilaporkan ke MKMK oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) serta Gerakan Aktivis Konstitusi selaku pelapor. Dia dianggap melanggar kode etik karena menjabat sebagai Ketua APHTN-HAN.

Dalam laporannya, Mohammad Taufik selaku kuasa hukum dari FORMASI berargumen bahwa hal tersebut membuka peluang adanya komunikasi antara pengurus/anggota APHTN-HAN dengan Guntur, dalam hal sebagai saksi atau ahli suatu perkara yang disidangkan di MK.

Atas laporan itu, MKMK telah mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo dan Basuki Kurniawan dalam sidang tertutup pada Selasa (23/04/24) lalu.

Hakim M Guntur Hamzah

Dalam persidangan, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan putusan perkara No. 06/MKMK/L/04/2024 dan 07/MKMK/L/04/2024 tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada hari ini.

β€œDalam provisi, menolak provisi Pelapor. Dalam pokok laporan, satu, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ucapnya saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Panel Gedung II MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/04/24) sore.

Ketua MKMK mengungkapkan selain itu, Guntur juga tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion pada Putusan No. 29-51- 55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna

“Dalam pertimbangan MKMK menyebut keberadaan Guntur sebagai bagian dari APHTN-HAN bukanlah merupakan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama, khususnya Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ungkapnya.

Ketua MKMK menerangkan Majelis Kehormatan juga menemukan fakta bahwa Guntur telah nonaktif sebagai Ketua Umum APHTN-HAN Masa Bakti 2021-2025.

“Dalil pelapor yang memohon kepada MKMK agar Guntur tidak dilibatkan dalam mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dianggap tidak beralasan, sebagaimana dengan dissenting opinion pada putusan No. 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita