Menu

Mode Gelap

Berita ยท 14 Mar 2024 17:51 WIB

Modus Menolong Korban Kecelakaan, Seorang Pria Bawa Kabur Motor Korban Di Tangerang


Barang Bukti Motor Korban Kecelakaan Di Bawa Kabur Pelaku Perbesar

Barang Bukti Motor Korban Kecelakaan Di Bawa Kabur Pelaku

Tangerang , publikapost.com – Seorang pria berinisial AR (38), warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sungguh keterlaluan, bukannya menolong korban yang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas), malah membawa kabur motor milik korbannya yang posisi sedang pingsan.

Kapolsek Ciledug Kompol Saiful Anwar mengatakan kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Karang Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jum’at, (08/12/2023) lalu sekitar pukul 06.30 WIB.

“Tersangka modus berpura-pura menolong korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Wati. Namun tanpa sepengetahuan korban yang sedang pingsang, tersangka malah membawa kabur motor milik korban,” ucapnya di Mapolsek Ciledug, Kamis, (14/03/24).

Kapolsek Ciledug mengungkapkan atas kejadian itu, suami korban langsung membuat laporan di Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, untuk ditindaklanjuti.

“Tanpa sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seseorang terduga tersangka, pada Minggu (11/03/24) sekira pukul 11.00 WIB,” ungkapnya.

Kapolsek Ciledug menerangkan suami korban saat itu sangat mengenali ciri-ciri motor miliknya, walaupun tersangka ini sudah mengganti nomer polisi pada motor tersebut.

“Pelapor mengenali tanda stiker di bodi motor tersebut. Tanpa ragu langsung menghentikan tersangka dan setelah dicek nomer rangka dan nomer mesin sesuai dengan STNK motor milik korban yang sewaktu mengalami kecelakaan,” terangnya.

Kapolsek Ciledug menjelaskan tersangka AR tidak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelapor menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor ke Polsek Ciledug, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,” jelasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita