Menu

Mode Gelap

Berita Β· 19 Jan 2025 21:26 WIB

Modus Pemantauan Dana BOS, Tiga Oknum LSM Diamankan Polisi Kasus Pemerasan


Modus Pemantauan Dana BOS, Tiga Oknum LSM Diamankan Polisi Kasus Pemerasan Perbesar

Padang Lawas, publikapost.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas mengungkap dan mengamankan Tiga Oknum Anggota LSM Garuda Sakti Indonesia diduga terlibat perbuatan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Sekolah, Masitoh Hasibuan, S.Pd., bersama Riswan Efendi, Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Kabupaten Padang Lawas, Jumat (17/01/2025.) Para Pelaku memeras dengan Modus Pemeriksaan Penggunaan Dana BOS Tahun 2023 dan 2024 untuk menekan Korban agar menyerahkan Uang Tunai.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, S.IK., menyatakan, Ketiga Pelaku, berinisial BTZ (48), AZ (54), dan AL (47), mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS.

Mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang. β€œPara Pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang,” ujarnya, Minggu (19/01/2025).

Perbuatan para Pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti Korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut sebelum akhirnya bertemu di Tempat Kafe di Kecamatan Barumun. Di lokasi tersebut, Korban menyerahkan Uang Tunai, sebesar Rp 2.950.000 dalam Amplop Berwarna Kuning.

Setelah menyerahkan Uang, Korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas, Iptu B.C. Nasution, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap. Tim Satreskrim Polres Padang Lawas kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan para Pelaku.

Ketiga Pelaku diamankan saat berusaha meninggalkan Lokasi Kafe menggunakan Mobil, Jenis Toyota, Merk Avanza, Warna Hitam, No. Pol. B 2599 SED. Polisi menemukan barang bukti, berupa Amplop Kuningan berisi Uang Tunai sebanyak 59 Lembar Uang Pecahan Rp 50.000, diduga hasil Perbuatan Pemerasan, Dua Unit Ponsel, Enam Surat Tugas dan Kartu Pers. β€œPolisi mendalami dugaan perbuatan apakah masih ada Pelaku Lainnya, maupun yang menjadi Korban apa lebih dari satu orang,” terangnya.

Kapolres AKBP Diari Astetika, S.IK., menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan Masyarakat di sektor pendidikan. β€œPolisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan kepada Tenaga Pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan para Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP, tentang Pemerasan,” jelasnya.

Kapolres mengapresiasi keberanian Korban melaporkan kejadian tersebut, sehingga Polisi dapat bertindak cepat. Selain itu barang bukti menjadi kunci proses hukum untuk membuktikan perbuatan para Pelaku.

Kapolres menghimbau Masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. β€œSilahkan laporkan jika ada yang hal sama dilakukan para Pelaku. Polisi akan memastikan memberikan perlindungan kepada Masyarakat, terutama mereka yang menjadi Korban tindak pidana,” imbuhnya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Telah Terbentuk Permata Indonesia yang Siap Berantas Kriminalitas Di Sumbar

30 Juni 2025 - 21:51 WIB

Enam Unit Gudang Di Komplek Cemara Cahaya Mas Hangus Terbakar

30 Juni 2025 - 00:21 WIB

Pengurus KOTA Antero taekwondo Club 2025-2026 Resmi Dilantik

29 Juni 2025 - 18:24 WIB

Berkedok Guru Ngaji, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

29 Juni 2025 - 14:08 WIB

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Kegiatan Bakti Sosial Khitanan Massal dan Gerakan Kebugaran

29 Juni 2025 - 12:48 WIB

Guru Ngaji Diduga Mencabuli 10 Santri Dibawah Umur di Tebet

28 Juni 2025 - 21:29 WIB

Trending di Berita