Situbondo – I Syawal 1444 Hijriyah Atau Hari Raya Idul Fitri 2023 merupakan suatu momen kemenangan bagi umat muslim di seluruh dunia, salah satunya bagi warga pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Situbondo.
Dari total 347, sebanyak 220 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas II B Situbondo mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2023. Satu diantaranya langsung dinyatakan bebas dari hukuman, Sabtu 22 April 2023
Remisi Hari Raya Idul Fitri ini biasa diberikan setiap tahun kepada warga binaan beragama Islam. Pemberian remisi ini telah melalui beberapa tahapan persyaratan. Diantaranya, warga binaan yang berperilaku baik.
Kepala Rutan Kelas II B Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan, pada momentum Hari Raya Idul Fitri, pihaknya telah mengusulkan ratusan warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.
“Namun jumlah yang disetujui mendapatkan pengampunan ada sebanyak 220 orang. Satu diantaranya langsung bebas, Sebelum penyerahan berkas remisi, seluruh WBP melaksanakan Salat Idul Fitri dan setelah salat, seluruh WBP bersalam salaman dan makan ketupat lebaran bersama, layaknya merayakan Idul Fitri di rumahnya” ungkapnya.
Lebih lanjut Karutan Rudi menambahkan bahwa sebanyak 220 WBP tersebut, telah memenuhi syarat administratif dan substantif usulan remisi umum. Dengan rincian, Remisi 15 hari sebanhak 56 wbp, Remisi 1 bulan sebanyak 158 wbp, Remisi 1 bulan setengah sebanyak 5 wbp, Remisi 2 bulan sebanyak 1 wbp dan Langsung bebas sebanyak 1 wbp.
Lebih lanjut Rudi Kristiawan mengungkapkan remisi ini merupakan sebagai hadiah dari negara kepada kepada narapidana berkelakuan baik.
“Memenuhi syarat administrasi dan subtansi untuk diberikan remisi umum keseluruhannya 1 orang langsung bebas secara gratis tanpa ada pungli nol rupiah,” pungkasnya. ( Dedi )