Menu

Mode Gelap

Berita · 22 Apr 2023 08:56 WIB

Momen Idul Fitri 1444 H, 220 WBP Rutan Situbondo Dapatkan Remisi, Satu Diantaranya Langsung Bebas


Peyerahan Remisi khusus hari raya Idul fitri 1444 H Perbesar

Peyerahan Remisi khusus hari raya Idul fitri 1444 H

Situbondo – I Syawal 1444 Hijriyah Atau Hari Raya Idul Fitri 2023 merupakan suatu momen kemenangan bagi umat muslim di seluruh dunia, salah satunya bagi warga pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Situbondo.

Dari total 347, sebanyak 220 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas II B Situbondo mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2023. Satu diantaranya langsung dinyatakan bebas dari hukuman, Sabtu 22 April 2023

Remisi Hari Raya Idul Fitri ini biasa diberikan setiap tahun kepada warga binaan beragama Islam. Pemberian remisi ini telah melalui beberapa tahapan persyaratan. Diantaranya, warga binaan yang berperilaku baik.

Kepala Rutan Kelas II B Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan, pada momentum Hari Raya Idul Fitri, pihaknya telah mengusulkan ratusan warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.

“Namun jumlah yang disetujui mendapatkan pengampunan ada sebanyak 220 orang. Satu diantaranya langsung bebas, Sebelum penyerahan berkas remisi, seluruh WBP melaksanakan Salat Idul Fitri dan setelah salat, seluruh WBP bersalam salaman dan makan ketupat lebaran bersama, layaknya merayakan Idul Fitri di rumahnya” ungkapnya.

Lebih lanjut Karutan Rudi menambahkan bahwa sebanyak 220 WBP tersebut, telah memenuhi syarat administratif dan substantif usulan remisi umum. Dengan rincian, Remisi 15 hari sebanhak 56 wbp, Remisi 1 bulan sebanyak 158 wbp, Remisi 1 bulan setengah sebanyak 5 wbp, Remisi 2 bulan sebanyak 1 wbp dan Langsung bebas sebanyak 1 wbp.

Lebih lanjut Rudi Kristiawan mengungkapkan remisi ini merupakan sebagai hadiah dari negara kepada kepada narapidana berkelakuan baik.

“Memenuhi syarat administrasi dan subtansi untuk diberikan remisi umum keseluruhannya 1 orang langsung bebas secara gratis tanpa ada pungli nol rupiah,” pungkasnya. ( Dedi )

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi Di Gang Keluarga 

3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Konfercab Ke- XI PC PMII Padang Pariaman Resmi Dibuka

2 Juni 2025 - 23:25 WIB

Dugaan Tindakan Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur, AR Terancam 15 Tahun Penjara

2 Juni 2025 - 17:50 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wabup Rahmat Hidayat Menekankan Pentingnya Implementasi Pancasila Tercermin dalam Pelayanan Publik

2 Juni 2025 - 17:39 WIB

Pihak IRC Menolak Putusan PN Akan Eksekusi Bangunan Gereja di Jalan Setia Budi Gang Rahmat Kota Medan

2 Juni 2025 - 00:15 WIB

Tiga Wartawan Di Deliserdang Dikriminalisasi, Dijebak Dan Ditangkap, Ketua IMO Deli Serdang : Tangkap dan Periksa Kepsek SDN 101928, Polri Harus Adil

2 Juni 2025 - 00:11 WIB

Trending di Berita