Jakarta, Publikapost.com – Presiden Prabowo Subianto, menginstruksikan kepada Kementerian ESDM agar pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) dapat berjualan kembali. Hal itu merespons keluh kesah masyarakat yang mulai kesulitan mendapati gas 3 kg.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM menerapkan aturan penjualan gas 3 kg hanya terpusat di pangkalan. Sementara, pengecer harus mendaftar terlebih dahulu jika ingin menjual gas 3 kg atau sub pangkalan.
‘Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” ucap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (04/02/25).
Dasco mengungkapkan, pengecer jadi Sub Pangkalan Bertahap. Namun, Kementerian ESDM tetap memberlakukan aturan adanya sub pangkalan agar harga gas 3 kg dapat terjangkau oleh masyarakat.
‘Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan, sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” ungkap Dasco.
Lebih lanjut Dasco menerangkan, jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal, tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta.
“Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali,” terangnya.
Dasco, menjelaskan bahwa DPR telah berkomunikasi dengan Presiden RI terkait kebijakan pengetatan distribusi gas LPG 3 kg.
“Awalnya Kementerian ESDM berupaya menertibkan harga di tingkat pengecer agar tidak terlalu tinggi di masyarakat. Namun, setelah komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memutuskan untuk kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg seperti biasa mulai hari ini. Kebijakan ini juga diiringi dengan langkah menjadikan pengecer sebagai sub dari pangkalan resmi guna memastikan harga tetap terkendali,” jelasnya.
Dasco menegaskan bahwa stok LPG 3 kg dalam kondisi aman dan tidak mengalami kelangkaan. Dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah berharap distribusi lebih tertata dan harga lebih stabil di masyarakat.
βJadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya, sehingga harga di masyarakat tidak mahal,β tegasnya. (*)