Menu

Mode Gelap

Berita Β· 6 Jun 2024 13:43 WIB

Ngopi Bareng Kejari Gowa dan Bawaslu Gowa Bahas Peran Jaksa Sangat Sentral Dalam Pilkada Gowa 2024


Ngopi Bareng Kejari Gowa dan Bawaslu Gowa Bahas Peran Jaksa Sangat Sentral Dalam Pilkada Gowa 2024 Perbesar

 

Gowa, Publikapost.com Kejaksaan Negeri Gowa bekerja sama dengan Rewako 100.4 FM melaksanakan kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Gowa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gowa Dan Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri Gowa dengan tema Peran Kejaksaan Dalam Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada Kamis (06/06/24).

Kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) ini dihadiri juga oleh para Kasi dari Kejaksaan Negeri Gowa, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Gowa, Pemerhati Hukum di Kabupaten Gowa, Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kabupaten Gowa dan PMII.

Kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) merupakan program Kejaksaan Negeri Gowa dalam bentuk forum diskusi yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat mengenai Peran Kejaksaan Dalam Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada, ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gowa Achmad Arafat Areif Bulu.

Kajari Gowa menyampaikan bahwa peran jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan, dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Untuk itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gowa selalu mengingatkan kepada Jaksa yang tergabung dalam sentra Gakkumdu untuk profesional, objektif dan netral dalam penanganan perkara pemilu maupun pilkada yang akan berlangsung November 2024 nanti. Kami berharap Pilkada 2024 dapat terselenggara secara damai tanpa ada konflik yang dapat merugikan masyarakat Kabupaten Gowa.

“Kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) Kejaksaan Negeri Gowa bersama dengan Rewako 100.4 FM akan rutin dilaksanakan dengan tema yang berbeda-beda tentunya dengan tujuan memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat Kabupaten Gowa terkait dengan segala permasalahan hukum yang ada,” Katanya.

Terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Gowa Yusnaeni Yusnaeni memaparkan terkait peran kejaksan dalam tindak Pidana Pemilu dalam hal ini Sentra Gakumdu pada Kejaksaan diberi kewenangan karena didalam tindak Pidana Pemilu dan PilkadaΒ  kita satu payung, selain itu bukan hanya Kejaksaan tetapi kita juga libatkan Kepolisian mengapa kita libatkan karena kita dibatasi oleh waktu dan sangat singkat dalam penanganan perkara,” jelasnya.

Wanita yang akrab disapa Ibu Yus ini juga sedikit menjelaskan pengalaman jika diinya mulai bertugas Di Bawaslu di pemilu tahun 2017, jadiΒ  pada saat itu ada satu putusan pengadilan yang melibatkan penyelenggara Kpps,” katanya.

Kemudian ditahun 2019 lalu lebihΒ  banyak lagi tindak pidana yang menyebabkan penyelenggara dan waktu itu putusan di pengadilan paling tinggi di Sulawesi Selatan, adapun jenis pelanggaran ditahun 2019 ini, yakni adanya pengurangan dan penambahan suara calon legislatif (caleg) yang dilakukan oleh penyelenggara Kecamatan kemudian kita juga mendapatkan kasus terkait pelanggaran penggunaan milik Negara seperti Kendaraan Dinas (Randis) jenis mobil yang digunakan oleh salah satu oknum Pejabat akhirnya yang bersangkuta di diskualifikasi ada juga salah satu ASN disalah satu Kelurahan di Kabupaten Gowa, kemudian pada tahun 2020 pasangan calon melawan kolom kosong pada saat itu ada juga oknum Asn melakukan pelanggaran tindak pidana dengan memposting di Media sosial (Medsos) terkait keterpihakannya oleh sentra Gakumdu jadi tetap kami beri sanksi, Lanjut sekian kasus yang kami tangani yang paling banyak terlibat adalah penyelenggara,” akunya.

Kemudian perlu diketahui bahwa Undang – undang Pemilu dan Undang Undang Pilkada berbeda jadi saat ini kami sementara menyusun Indeks kerawanan Pilkada, terutama kerawanan Politik Uang salah satu contoh bahwa pemberi dan penerima uang itu bisa disanksi jadi bukan hanya pemberi tapi penerima juga disanksi,” tegas.

Terpisah Erwin dari Kasi Pidum Kejari Gowa menambahkan bahwa di Kejaksaan ini kita memiliki keanggotaan yang terlibat dalam sentra Gakumdu sebanyak 6 orang Kajari Gowa sendiri menjadi pembina kami dan untuk saya sendiri sebagai Kordinator, jadi kalau ada temuan kami diundang oleh Bawaslu untuk melakukan pertemuan jadi setiap pemeriksaan kami dampingi dan kami kawal,” ujar Erwin.

Menanggapi hal ini ketua umum DPP L –Β  Pace terkait adanya kegiatan Ngopi atau Ngobrol Pintar yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Gowa dengan mengangkat obrolan Pilkada Gowa 2024 menurut saya ” ini sangat menarik karena Kejaksaan bagian dari Sentra Gakumdu yang diberi kewewenangan untuk menjadikan hukum sebagai panglima” dan ini adalah bagian dari angjangsana silahturahmi antara LSM media / Wartawan dan mahasiswa, untuk menjadi Gowa lebih baik,” tutupnya . (Ibnu Radja Abu Algifari/HF)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Jelang Duel Sengit Piala AFF 2024, Vietnam vs Indonesia

14 Desember 2024 - 16:11 WIB

Bakti Sosial KKR Natal 2024 : Polda Sumut Berikan Bantuan Untuk Warga Yang Membutuhkan

14 Desember 2024 - 16:09 WIB

Dengan Semangat Kejujuran, Profesional dan Transparansi, Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya, Gelar Musda ke VII

14 Desember 2024 - 14:04 WIB

Inovasi Baru Wisata KK26 Bangkit Lebih Cantik dengan Kolam Renang Baru

14 Desember 2024 - 13:38 WIB

Diduga Korsleting Listrik , Satu Rumah dan Gudang Bengkel Mobil Dilalap Sijago Merah

14 Desember 2024 - 11:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Program Asta Cita, Ditsamapta Polda Sumut Panen Sayuran

13 Desember 2024 - 20:03 WIB

Trending di Berita