Medan, Publikapost.com – Berdasarkan amatan wartawan, tampak petugas dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Medan ( PKPCKTR) mendatangi sebuah proyek perumahan Oasis Estate dan memberikan Surat Peringatan (SP) terhadap pemilik bangunan.
Surat Peringatan(SP) tersebut di tempelkan di depan pintu masuk Oasis estate. Dimana dalam surat tersebut yang bertuliskan Dengan Nomor : 600,1,15,2/SP-857 Lampiran : peringatan II.
Menindaklanjuti surat nomor :600,1, 15,2/SP-720 per tanggal 7/3/2025, perihal peringatan 1.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, bahwa bangunan terhadap lokasi bangunan sebagaimana tersebut, didapati bahwa pihak pemilik sampai saat ini tidak menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan serta tidak melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan tersebut. Waktu yang ditentukan dan berikan yaitu 7×24 jam.
Guna memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, adalah dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan IMB.
Sementara Itu dari pantauan wartawan terlihat adanya proyek pembangunan Oasis Estate yang diduga tanpa ada papan PBG. dimana proyek pembangunan pemagaran tembok perumahan tersebut berlokasi di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung.
“Hingga Kini Proyek bangunan pagar pembatas tersebut masih berdiri kokoh, serta adanya aktivitas pengerjaan seperti biasanya,” ungkap seorang wartawan investigasi dilokasi, Kamis, 27/3/2025.
Maka diminta kepada Forkopimda setempat berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Medan) agar melakukan penindakan maupun pembongkaran sesuai berdasarkan peraturan daerah (Perda) kota Medan demi meningkatkan Retribusi PAD kota Medan.
“diharapkan bangunan itu segera di tindaklanjuti,” harapnya. (Kaperwil Sumut – Habib)