Menu

Mode Gelap

Berita · 9 Agu 2023 23:50 WIB

Ojol Ruda Paksa WNA di Bali, Ini Kata Kementerian PPPA


Ilustrasi rudapaksa. (Manado Post) Perbesar

Ilustrasi rudapaksa. (Manado Post)

Jakarta, Publikapost.com – Pemerkosaan yang terjadi kepada warga negara asing berinisial GWL mendapatkan sorotan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rabu (9/8/2023).

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi  pada 7 Agustus 2023 di Bali, oleh salah satu drive ojek online (Ojol) berinisial WD .

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat korban memesan ojek daring tujuan sebuah vila di daerah Jimbaran dari Bukit Villa by Puri Kelapa Quest dengan tujuan. Tujuan vila tersebut merupakan tempat korban (GWL) menginap selama liburan di Bali.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagaimana di lansir dari republikan juga menjelaskan bahwa dalam perjalanan, terlapor (WD) selalu mengajak korban untuk berinteraksi sehingga korban (GWL) tidak memperhatikan arah rute perjalanan. Di tengah perjalanan, tiba-tiba terlapor (WD) membelokan kendaraan ke sebuah tanah kosong dan meminta korban untuk turun dari kendaraan yang di tumpanginya.

“Terlapor lalu membanting korban ke tanah dan mencekik leher korban (GWL). Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri namun gagal, terlapor akhirnya tetap memperkosa korban (GWL),” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Kejadian tersebut juga mendapat kecaman dari Bintang, atas tindakan terduga pelaku tersebut. Jika benar adanya kejadian itu terjadi, maka menurutnya tidak ada toleransi lagi dan sekecil apapun bagi kekerasan seksual yang terjadi.

“Terlapor dapat dikenakan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Bintang.

Bintang menyoroti perkosaan menjadi salah satu jenis kejahatan seksual yang membutuhkan perhatian serius. Bintang berharap pihak penyedia layanan transportasi berbasis online dapat melakukan evaluasi agar kasus kekerasan atau pelecehan seksual dapat dicegah.

Apalagi di tengah tingginya minat pengguna layanan jasa transportasi online bagi kaum perempuan. “Ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen selama melakukan perjalanan,” ujar Bintang.

Bintang juga menyayangkan kehadiran transportasi daring masih sangat rentan tindak kejahatan. Padahal munculnya transportasi daring seharusnya menjadi jawaban terhadap kebutuhan transportasi bagi masyarakat.

“Sudah semestinya pihak penyedia layanan memastikan dan mengedepankan rasa aman bagi konsumen bukan hanya tentang efisiensi waktu,” ujar Bintang.

Selain itu, Bintang mendukung korban yang telah berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Apalagi korban adalah WNA yang sudah semestinya mendapat rasa aman dan nyaman di seluruh wilayah NKRI.

“KemenPPPA mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita