Menu

Mode Gelap

Berita · 9 Agu 2023 23:50 WIB

Ojol Ruda Paksa WNA di Bali, Ini Kata Kementerian PPPA


 Ilustrasi rudapaksa. (Manado Post) Perbesar

Ilustrasi rudapaksa. (Manado Post)

Jakarta, Publikapost.com – Pemerkosaan yang terjadi kepada warga negara asing berinisial GWL mendapatkan sorotan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rabu (9/8/2023).

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi  pada 7 Agustus 2023 di Bali, oleh salah satu drive ojek online (Ojol) berinisial WD .

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat korban memesan ojek daring tujuan sebuah vila di daerah Jimbaran dari Bukit Villa by Puri Kelapa Quest dengan tujuan. Tujuan vila tersebut merupakan tempat korban (GWL) menginap selama liburan di Bali.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagaimana di lansir dari republikan juga menjelaskan bahwa dalam perjalanan, terlapor (WD) selalu mengajak korban untuk berinteraksi sehingga korban (GWL) tidak memperhatikan arah rute perjalanan. Di tengah perjalanan, tiba-tiba terlapor (WD) membelokan kendaraan ke sebuah tanah kosong dan meminta korban untuk turun dari kendaraan yang di tumpanginya.

“Terlapor lalu membanting korban ke tanah dan mencekik leher korban (GWL). Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri namun gagal, terlapor akhirnya tetap memperkosa korban (GWL),” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Kejadian tersebut juga mendapat kecaman dari Bintang, atas tindakan terduga pelaku tersebut. Jika benar adanya kejadian itu terjadi, maka menurutnya tidak ada toleransi lagi dan sekecil apapun bagi kekerasan seksual yang terjadi.

“Terlapor dapat dikenakan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Bintang.

Bintang menyoroti perkosaan menjadi salah satu jenis kejahatan seksual yang membutuhkan perhatian serius. Bintang berharap pihak penyedia layanan transportasi berbasis online dapat melakukan evaluasi agar kasus kekerasan atau pelecehan seksual dapat dicegah.

Apalagi di tengah tingginya minat pengguna layanan jasa transportasi online bagi kaum perempuan. “Ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen selama melakukan perjalanan,” ujar Bintang.

Bintang juga menyayangkan kehadiran transportasi daring masih sangat rentan tindak kejahatan. Padahal munculnya transportasi daring seharusnya menjadi jawaban terhadap kebutuhan transportasi bagi masyarakat.

“Sudah semestinya pihak penyedia layanan memastikan dan mengedepankan rasa aman bagi konsumen bukan hanya tentang efisiensi waktu,” ujar Bintang.

Selain itu, Bintang mendukung korban yang telah berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Apalagi korban adalah WNA yang sudah semestinya mendapat rasa aman dan nyaman di seluruh wilayah NKRI.

“KemenPPPA mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita