Sulteng, Publikapost.com – Ipda NPS ditetapkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku oknum perwira Brimob, dalam kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Ipda NPS langsung ditahan.
“Malam ini akan kita tahan di Mapolda Sulteng, tidak di Satbrimob,” ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, dilansir detikSulsel, Sabtu (3/6/2023).
Ipda NPS ditetapan tersangka juga merupakan salah satu komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam menuntaskan penanganan perkara itu. Polisi menegaskan tidak pandang bulu untuk mengungkap kasus tersebut.
“Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional. Kita dudukkan sesuai dengan porsinya,” ujar Irjen Agus.
“Kita proses semuanya. Sebelas (total terduga pelaku) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik telah melengkapi alat bukti untuk menetapkan Ipda NPS sebagai tersangka.