Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Jun 2023 15:39 WIB

Oknum Brimob Sulteng Tersangka Perkaos ABG Langsung Ditahan


Ilustrasi tindakan asusila Perbesar

Ilustrasi tindakan asusila

Sulteng, Publikapost.com – Ipda NPS ditetapkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku oknum perwira Brimob, dalam kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Ipda NPS langsung ditahan.

“Malam ini akan kita tahan di Mapolda Sulteng, tidak di Satbrimob,” ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, dilansir detikSulsel, Sabtu (3/6/2023).

Ipda NPS ditetapan tersangka juga merupakan salah satu komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam menuntaskan penanganan perkara itu. Polisi menegaskan tidak pandang bulu untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga :

ABG Mesum di Pinggir Jalan Bogor

Karyawan Wajib Tahu Menghitung Gaji yang Terlambat, Pengusaha Juga Harus Hati-Hati Denda dan Sanksi Berat Menanti

“Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional. Kita dudukkan sesuai dengan porsinya,” ujar Irjen Agus.

“Kita proses semuanya. Sebelas (total terduga pelaku) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik telah melengkapi alat bukti untuk menetapkan Ipda NPS sebagai tersangka.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Satlantas Polrestabes Medan Amankan 50 Unit Sepeda Motor Saat Melakukan Razia

16 Maret 2025 - 04:17 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Satlantas Polrestabes Medan Bersama Honda Indako Gelar Berbagi Ta’jil Untuk Masyarakat Kota Medan

15 Maret 2025 - 18:44 WIB

Bupati Padang Pariaman Mengingat Masa Kecil di Kampung Halamannya Saat Terakhir Safari Ramadhan di Sungai Geringging 

15 Maret 2025 - 18:34 WIB

Berkah Ramadhan, Pokdarkamtibmas Gelar Santunan Yatim Dan Buka Bersama

15 Maret 2025 - 13:23 WIB

Semarak Festival Bedug dan Pasar Kreatif Ramadhan di Jakarta

15 Maret 2025 - 12:33 WIB

Mabes Polri Geledah Terkait korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus Situbondo

14 Maret 2025 - 23:28 WIB

Trending di Berita