Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Jun 2023 15:39 WIB

Oknum Brimob Sulteng Tersangka Perkaos ABG Langsung Ditahan


Ilustrasi tindakan asusila Perbesar

Ilustrasi tindakan asusila

Sulteng, Publikapost.com – Ipda NPS ditetapkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku oknum perwira Brimob, dalam kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Ipda NPS langsung ditahan.

“Malam ini akan kita tahan di Mapolda Sulteng, tidak di Satbrimob,” ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, dilansir detikSulsel, Sabtu (3/6/2023).

Ipda NPS ditetapan tersangka juga merupakan salah satu komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam menuntaskan penanganan perkara itu. Polisi menegaskan tidak pandang bulu untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga :

ABG Mesum di Pinggir Jalan Bogor

Karyawan Wajib Tahu Menghitung Gaji yang Terlambat, Pengusaha Juga Harus Hati-Hati Denda dan Sanksi Berat Menanti

“Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional. Kita dudukkan sesuai dengan porsinya,” ujar Irjen Agus.

“Kita proses semuanya. Sebelas (total terduga pelaku) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik telah melengkapi alat bukti untuk menetapkan Ipda NPS sebagai tersangka.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Sumut Berikan Himbauan Kepada Pengendara

14 Juni 2025 - 12:09 WIB

Bonceng Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tanpa Helm, Patwal Milik Dishub Kabupaten Bogor Terkena ETLE

14 Juni 2025 - 00:41 WIB

Padang Pariaman Laksanakan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA 2025

13 Juni 2025 - 19:02 WIB

Padang Pariaman Siap Menggelar Pekan Kebudayaan Daerah I Tahun 2025 

13 Juni 2025 - 18:59 WIB

Dengan Bersepeda, Walikota Jakarta Selatan Kunjungi Festival DKJ Di Jagakarsa

13 Juni 2025 - 14:19 WIB

Polsek Medan Timur Gerak Cepat Amankan Meja Ikan Di Bantaran Rel Kecamatan Medan Barat

13 Juni 2025 - 13:38 WIB

Trending di Berita