Menu

Mode Gelap

Berita Β· 11 Jan 2025 21:30 WIB

Oknum Karyawan CU Raptama Diamankan Diduga Gelapkan Dana Nasabah Sebesar Rp. 1,3 Miliar


Oknum Karyawan CU Raptama Diamankan Diduga Gelapkan Dana Nasabah Sebesar Rp. 1,3 Miliar Perbesar

Humbang Hasundutan, publikapost.com Polres Humbang Hasundutan menangkap Seorang Karyawan Koperasi CU Raptama Parlilitan, berinisial DH (51), diduga Pelaku Penggelapan Dana Nasabah, sebesar Rp. 1,358 Miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima Laporan dari Tujuh Nasabah yang merasa dirugikan.

Aksi protes sempat terjadi di Kantor CU Raptama, di Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (10/01/2025). Puluhan Nasabah mendatangi Kantor tersebut, menuntut pengembalian dana mereka yang hilang.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Hary Ardianto, SH., S.IK., MH., mengungkapkan, Tersangka DH, yang bekerja sebagai Kasir di Koperasi CU Raptama, diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pemalsuan pencatatan. Modus ini memudahkan Tersangka mengalihkan Dana Nasabah ke Rekening Pribadinya tanpa sepengetahuan Pemilik Dana.

β€œPenggelapan ini terjadi sejak tahun 2017 sampai tahun 2019. Tersangka dengan sengaja merekayasa catatan transaksi Nasabah, sehingga dana dapat dikuasai tanpa izin,” katanya.

Kasus ini bermula dari sejumlah Laporan yang diterima pihak Kepolisian. Beberapa Laporan yang menjadi dasar penyelidikan.

1. LP/B/76/X/2023, tertanggal 20 Oktober 2023, dari Pelapor, Lamro Agave Meha.

2. LP/B/83/XI/2023, tertanggal 3 November 2023, dari Pelapor, Agustina Hasugian.

3. LP/B/1388/XI/2023, tertanggal 20 November 2023, dari Pelapor, Lewinton Hasugian.

Polisi juga telah mengeluarkan Surat Panggilan dan Surat Perintah Penahanan terhadap DH. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP, tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, yang ancaman Hukuman Kurungan selama Empat Tahun Penjara.

Kapolres menegaskan, proses penyelidikan sudah memasuki tahap akhir, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. β€œKami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan menetapkan DH sebagai Tersangka. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepatnya,” sebutnya.

Kasus ini memicu kemarahan para Nasabah CU Raptama. Mereka merasa dikhianati oleh Pengelola Keuangan yang seharusnya menjaga dana mereka. Sejumlah Nasabah meminta keadilan serta pengembalian uang mereka yang hilang.

Polres Humbang Hasundutan menghimbau Masyarakat untuk tetap tenang dan percaya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi Lembaga Keuangan lainnya agar selalu menjaga integritas dalam mengelola dana Masyarakat.

(William)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

434 PPPK Resmi Terima SK Pengangkatan, Bupati John Kenedy Azis Ingatkan Jaga Legalitas dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas

26 Juni 2025 - 19:34 WIB

Puncak HUT Bhayangkara, Polri Luncurkan Robot Polisi

26 Juni 2025 - 19:29 WIB

BPKN RI Dorong Kemenag dan BPH Melakukan evaluasi Sistem Antrean Ibadah Haji Nasional

26 Juni 2025 - 17:55 WIB

Aspidus Kejati Sulsel Pimpin Press Release, Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Ruas Jalan di Kepulauan Selayar Rp.2,24 Miliar

26 Juni 2025 - 16:32 WIB

Cara Dan Syarat Masuk Jakarta Fair Dengan Graris !

26 Juni 2025 - 10:17 WIB

Pengukuhan Wisuda Santri Ponpes Nurul Yaqin Sadaniyyah, Bupati Mengajak Dukung SKB Batasan Hiburan Malam

25 Juni 2025 - 23:24 WIB

Trending di Berita