Menu

Mode Gelap

Berita ยท 29 Jul 2025 16:51 WIB

Oknum OKP Diduga Hadang Pemasangan Plank Pembatalan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Ganti Rugi Di Besitang


Oknum OKP Diduga Hadang Pemasangan Plank Pembatalan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Ganti Rugi Di Besitang Perbesar

Besitang, Publikapost.com – Camat Besitang diwakili oleh Kasipem kecamatan Besitang, Lurah Besitang dan Kepala Lingkungan (Kepling) beserta dengan beberapa staff kecamatan melakukan pemasangan plang di pinggir bahu Jalan Aset Pemerintah Kabupaten Langkat, Senin 28/7/2025.

Namun, disaat melakukan pemasangan plank tersebut, diduga ada oknum okp yang hendak melakukan penghadangan/ pemberhentian terhadap pengerjaa tersebut.

Adapun isi tulisan plank tersebut yaitu sebagai pemberitahuan ataupun pengumuman yang menyatakan bahwasannya membatalkan atas surat-surat keputusan camat yang pernah dikeluarkan sebelumnya.

Dimana dengan keputusan Camat Besitang dengan Nomor 593 – 23 / SK / BSTG / 2025, Tanggal 22/Juli 2025, tentang pembatalan surat pdlepasan dan penyerahan dengan ganti rugi,

* Nomor: 593-390/XII/2023, Tanggal 28 Desember 2023, Atas Nama Ida Santi.

* Nomor: 593-391/XII/2023, Tanggal 28 Desember 2023, Atas Nama Steven.

* Nomor: 593-392/XII/2023, Tanggal 28 Desember 2023, Atas Nama Yacob Leo.

* Nomor:593-393/XII/2023,Tanggal 28/Desember 2023, Atas Nama Steven.

Dengan Kepemilikan Tanah/Lahan Beralih Ke Pemilik Awal Saudara Yacob Leo.

Dari keterangan yang dikumpulkan dan informasi yang kita kutip di sekitar lokasi lahan tersebut, pihak kecamatan besitang sebelumnya sudah mencoba memanggil pihak yang bersangkutan agar bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan dan musyawarah terkait adanya permasalahan atas polemik kepemilikan lahan yang berada di kelurahan pekan besitang, kecamatan besitang, kabupaten langkat, tetapi tidak menemukan kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Camat Besitang H.irham Effendi,S.Ag juga berharap pihak terkait yang bersangkutan mengenai permasalahan lahan di wilayah kekuasaannya itu dapat lebih kooperatif dan menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan dan dapat saling bekerja sama untuk mengembalikan surat keterangan ganti rugi berdasarkan nomor keputusan diatas sesuai dengan nomor SK camat yang ada pada pengumuman di plang tersebut.(Habib)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pemkab Padang Pariaman Mempersiapkan Rangkaian Kegiatan Meriahkan HUT Ke-80 RI

30 Juli 2025 - 23:11 WIB

Rakerkonas ke-34, APINDO Jaring Pengusaha Se-Indonesia Hadapi Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045

30 Juli 2025 - 12:48 WIB

Kericuhan Usai Final Piala AFF U-23 di Gelora Bung Karno

30 Juli 2025 - 03:53 WIB

Bupati Audensi Bersama PT SMI Bahas Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Sungai Limau

29 Juli 2025 - 22:07 WIB

Ketua Pendekar Komitmen Dukung Capaian Kinerja Gubernur Mas Pram dan Wagub Rano Karno

29 Juli 2025 - 15:13 WIB

Personel Ditlantas Polda Sumut Temukan Pengendara Cold Disel Diduga Hendak Melakukan Pemakaian Narkoba

29 Juli 2025 - 09:36 WIB

Trending di Berita