Jakarta, Publikapost.com – Bupati Situbondo Karna Suswandi, yang kedua kalinya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PJB) di wilayahnya.
βSudah ada putusan kemarin, tetapi yang bersangkutan masih mengajukan kembali dengan menggugat status tersangkanya,β kata Juru Bicara KPK Tessa Mehardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/24).
Gugatan kedua Bupati Situbondo diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan masuk dua hari setelah gugatan pertamanya ditolak majelis hakim.
Tessa mengungkapkan KPK enggan mengomentari keputusan itu. Penyidik tetap yakin tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka kepada Bupati Situbondo yang kembali menyalonkan diri lagi sebagai Bupati Situbondo itu.
βTugas KPK dalam hal ini penyidikan hanya bekerja sesuai dengan rencana penyidikan yang sudah dibuat saja,β ungkapnya.
Tessa melanjutkan, KPK memastikan Bupati Situbondo akan ditahan dalam perkara yang menjeratnya. Namun, upaya paksa itu menunggu kesiapan penyidik.
βAkan ditahan pada saat penyidik sudah menilai memang yang bersangkutan secara syarat subjektif dan syarat-syarat lainnya terpenuhi,β lanjutnya.
Juru bicara KPK menerangkan dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.
“Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024. Dugaan gratifikasi itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini,” terangnya.