Medan , Publikapost.com – Guna memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, adalah dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) /PBG.
Namun kenyataannya Dilokasi, dengan berdirinya Gudang PT MMI yang samapai saat ini berdiri kokoh dan beroperasi aktivitas seperti biasanya. Berlokasi Di Jalan Krakatau Gg Mandor Kecamatan Medan Timur, yang Tidak Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG).
Satpol PP Kota Medan melakukan “Ketok Cantik” Atau Ketok “Manja” atas bangunan Gudang PT MMI tanpa PBG yang berada di Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur. Kamis, 11/1/2024 Pagi.
Saat Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran penegakan Perda terhadap bangunan Gudang PT MMI tanpa PBG karena berdasarkan Surat Dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan yang di tunjukkan oleh salah seorang staf dinas PKP2R bernama “Bram”.
Tak sampai disitu salah seorang Tokoh masyarakat Husni Hamid Lubis SE. Bersama tokoh agama Ustadz Reza Mangunsong Spd, tokoh pemuda kecamatan medan timur Oni isworo SH, Dan LSM penjara Indonesia medan Rahmadsyah. melihat adanya pelaksanaan pembongkaran/eksekusi tidak sesuai dengan Perda dan perwal.
Dimana berdasarkan pertemuan ataupun informasi dari Kadis PKP2R Endar Sutan Lubis melalui Kabid PKP2R Iwan. Bahwa SP III sudah petunjuk dari dinas Perkim ke satpol sebagai pelaksanaan pembongkaran. Namun pembongkaran tersebut hanya ketok “Cantik” Tidak sesuai dengan Perda Dan perwal.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut sempat terjadi argument Tokoh masyarakat bersama Petugas satpol PP kota Medan. Dimana Husni Hamid Lubis SE. mempertanyakan kepada Kasi penindakan satpolpp Kota Medan. Irvan Dan Andi syukur. “kenapa pelaksanaan ini sepertinya hanya formalitas,” dan irvan menyatakan satpolpp bekerja berdasarkan surat petunjuk dinas Perkim,” ujarnya.
Tak sampai disitu juga Husni Hamid Lubis SE.mempertanyakan kepada petugas dinas PKP2R bernama “Bram” Dengan Beragument, terkait tentang izin PBG Gudang PT.MMI yang tidak ada izin nya, yang seharusnya di bongkar secara seluruhnya. Bram menjawab argument tersebut dengan santai ia menyatakan harus izin pimpinan dahulu,” singkatnya.
Husni hamid juga menyampaikan kepada Petugas Dinas PKP2R Medan. bahwa sebelum nya ia sudah berkoordinas dengan Endar Sutan Lubis, kadis PKP2R. dan diarahkan ke Iwan Kabid PKP2R Medan. Perihal SP III pembongkaran eksekusi gudang PT. MMI yang tidak ada izin PBG. Namun izinnya hanya ada izin RTT. dan seharusnya pembongkaran keseluruhan gudang. Dan harus ada segel Di gudang tersebut setelah di bongkar,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi tokoh masyarakat Husni Hamid Lubis, SE di dampingi, Oni Isworo SH, dan Ustadz Reza Mangunsong SPdi mengatakan dirinya sangat menyesalkan “Ketok Cantik” yang di lakukan Satpol PP Kota Medan.
“Sesuai Aturan Bangunan yang tak miliki PBG harus di ratakan karena ini dulunya Rumah Tempat Tinggal (RTT) di alihfungsikan jadi bangunan gudang Tanpa PBG,” katanya.
Namun Husni Hamid Lubis SE. Akan menggelar Aksi Demo Ke kantor Walikota Medan,DPRD Medan Dan Dinas PKP2R Kota Medan. perihal adanya Kegiatan eksekusi hanya Ketok manis. Tidak sesuai Peraturan daerah(Perda) dan peraturan Walikota(perwal).
Disela kegiatan pembongkaran ketok “manis” Tehadap Gudang PT.MMI, Wendi pemilik gudang PT MMI memphoto wartawan agar terkenal agar wartawan terkenal.
“Ya saya photo biar terkenal dia,” ungkap Wendi.
(Habib)