Medan, Publikapost.com – Camat Medan Timur Noor Alfi Pane.AP menggelar Rapat Mediasi yang di hadiri oleh Dinas PKPCKT Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Kabag Tapem Setda Kota Medan, Lurah Pulau Brayan Darat 1, Wendi Pemilik Usaha Gudang PT MMI, Poppy Kamariah Sumayku, Kepling VIII Kelurahan PBD I di Kantor Camat Medan Timur Pukul 14.00 Wib, Selasa (24/9/2024).
Poppy Kamariah Sumayku mengatakan bahwa dirinya tetap meminta Satpol PP Kota Medan harus Tegas menegakan Perda, dimana Gudang PT MMi Tersebut Tidak Memiliki izin, Apalagi Sudah Mendapatkan SP III dari Dinas PKPCKTR, $an Seharusnya Bangunan gudang tersebut harus disegel atau Di bongkar.
“Gudang PT MMI sudah meresahkan warga sekitar dan tidak memiliki Izin, oleh karena itu kami minta Kasatpol PP Kota menepati janjinya untuk melakukan penyegelan di Gudang PT MMI seminggu setelah penutupan PON Aceh – Sumut,” ungkapnya.
Usai Mediasi Dari Ruangan Camat Medan Timur, Beberapa Wartawan mengkonfirmasi Albena Perwakilan dari Satpol PP, yang diketahui Sebagai Kabid Penindakan, ia mengatakan bahwa hasil mediasi tersebut Sudah ada hasilnya, namun ketika di pertanyakan hasilnya seperti apa, ia tidak bisa memberikan keterangan lebih jelas dari hasil pertemuan tersebut.
Namun berdasarkan informasi dari anak buk poppy, ia menyatakan bahwa, “mediasi di dalam ruangan tersebut, Camat Medan Timur menyatakan bahwa hasil mediasi tersebut tidak Ada. Ucap QI”.
Dari pernyataan ke dua Instansi tersebut sangat berbeda, dan Diduga Ada pembiaran dalam penegakkan Perda,
Masih di lokasi, Albena menyatakan akan melaporkan kepada Pimpinan dalam hasil pertemuan Mediasi tersebut.
“Dari Hasil Mediasinya bahwa Ibu Poppy Kamariah Sumayku tetap menolak keberadaan PT Gudang MMI,” katanya.
Camat Medan Timur saat di konfirmasi awak media hanya diam saja sambil menggelengkan kepala.
Sahriansah Kepala Lingkungan VIII Kelurahan PBD I mengatakan bahwa warga keberatan terhadap Gudang PT MMI tidak hanya wargaΒ Poppy Kamariah Sumayku namun ada juga warga Martono alias Ayung, Ani, Andi.
“Warga saya yang keberatan terhadap Gudang PT MMI tidak hanya Poppy Kamariah Sumayku tapi ada juga yang lain,” katanya.
Perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan mengatakan bahwa PT MMI sudah di berikan SP 1, SP 2, SP 3, oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sampai saat ini Gudang PT MMI masih belum memiliki Izin PBG dan belum lengkap,” pungkasnya. (Kaperwil Sumut – *Habib*)