Medan, publikapost.com – Tim Siber Ditreskrimum Polda Sumut redaksikan Patroli Dunia Maya berantas Jaringan Tindak Pidana Perjudian On-line.
Hasil Patroli tersebut, Polisi menangkap Seorang Pria, berinisial FA (33), Warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, Kabupaten Deli Serdang, terkait mengendorse Situs Judi On-line.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp mengatakan, awalnya Tim Siber Ditreskrimum Polda Sumut menerima Laporan Pengiklan Situs Judi On-line KARTEL 69 melalui Akun Instagram @maticliaran.Medan, Jumat (22/11/2024).
“Merespon Laporan itu, Personel melakukan penyelidikan dan menangkap Pelaku FA dari Kediamannya, Rabu, (20/11/2024),” sebutnya.
Sambung Hadi mengatakan, Pelaku FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku FA mengakui telah mempromosikan atau mengendorse Situs Judi On-line melalui Handphone.
“Hasil gelar perkara yang dilakukan Penyidik, Pelaku FA ditetapkan sebagai Tersangka,” terangnya.
Dari tangan Tersangka FA disita barang bukti, berupa 1 Unit Handphone yang digunakan untuk mempromosikan Situs Judi On-line.
“Menilik dari perbuatannya, Tersangka FA dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasinya dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian,” tandasnya.
William