Situbondo,Publikapost.com – Samapta Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (Miras). Hal ini dilakukan merespon pengaduan masyarakat terkait adanya salah satu toko di dalam Kota Situbondo yang masih beroperasi menjual miras tersebut.
Pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 19.00 Wib, Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dipimpin Aiptu Feryanto melakukan pengecekan di salah toko yang dilaporkan warga. Dari hasil pemeriksaan ditemukan penjualan miras di Toko Hokky yang berlokasi dijalan WR Supratman Situbondo.
Kasat Samapta AKP Sudpendi, melalui Kasihumas Iptu Achmad Soetrisno, mengatakan penertiban miras itu berawal dari pengaduan masyarakat, kemudian regu patroli langsung cek ke lokasi dan menemukan penjualan miras.
Ditoko tersebut, petugas mengamankan 4 botol Bir Bintang dan 8 botol Anggur Merah kemudian penjualnya dilakukan pendataan selanjutnya akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Ada pengaduan dari masyarakat terkait miras, regu patroli langsung cek ke lokasi dan mengamankan barang bukti miras” terangnya
Iptu Achmad Soetrisno juga menyampaikan Polres Situbondo dan Polsek Jajaran akan lebih gencar lagi untuk melakukan penertiban penyakit masyarakat baik judi, miras termasuk narkoba. Tujuannya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Mohon info dari masyarakat apabila ada peredaran miras, judi atau narkoba bisa langsung melaporkan ke Polres atau Polsek” pungkasnya. (Dee)