Jakarta, Publikapost.com – Polsek Jatinegara berhasil menangkap pelaku utama pembacokan yang menewaskan seorang remaja di dekat pintu Tol Kebon Nanas, Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Korban bernama Adam (18) warga Kelurahan Cipinang Besar Selatan meregang nyawa setelah ditebas senjata tajam oleh sekelompok pemuda di dekat pintu Tol Kebon Nanas, Jalan D.I Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Korban memiliki luka parah di bagian leher kiri, tangan berikut jari kiri dan kaki sebelah kiri akibat bacokan senjata tajam,” ucap Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono S.H., M.H., saat dikonfrensi pers di Mapolsek Jatinegara, Jum’at (04/05/25).
Kapolsek menerangkan, aksi kekerasan itu terjadi pada Minggu 22 Juni 2025, lalu. Mereka sebelumnya berjanjian melalui sosmed.
“Korban meninggal diduga karena tawuran, sekira pukul 02.30 WIB, Polsek Jatinegara menerima laporan adanya tawuran di pintu Tol Kebon Nanas. Pukul 02.45 WIB, anggota melakukan pengecekan TKP tawuran namun kejadian sudah berakhir. Selanjutnya aparat Kepolisian melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menemukan adanya bercak darah di jalan dekat pintu masuk Tol Kebon Nanas,” terangnya.

Barang Bukti Diamankan Polsek Jatinegara
Kapolsek menjelaskan tersangka diketahui berinisial FA alias Ical alias Boker (19). Dari hasil pemeriksaan sementara di Polsek Jatinegara, pemuda warga Bidara Cina itu merupakan pelaku utama aksi pembacokan dalam aksi tawuran maut di Kebon Nanas.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka FA kemudian berhasil ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Kebun Mangga, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu 29 Juni 2025,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan sejumlah saksi dan penelusuran rekaman CCTV serta video amatir yang merekam aksi tawuran.
“Kepada Polisi, tersangka mengakui telah membacok korban menggunakan senjata tajam jenis corbek yang kemudian ia buang di sekitar rel Stasiun Pisangan Baru. Namun saat dilakukan pencarian, Polisi tidak berhasil temukan barang bukti senjata tajam tersebut, mungkin sudah diambil orang lain,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan baju dan celana pakaian dari korban. Tersangka dikenakan pasal 338 dan atau 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban matinya seseorang.
“Terssangka terancam 7 tahun penjara dan atau 15 tahun penjara,” tegasnya.