Menu

Mode Gelap

Berita Β· 12 Nov 2024 00:44 WIB

Pembangunan 61 Ruko di Jalan Pendidikan/Sehati Diduga di Atas Ruang Terbuka Hijau (RTH)


Pembangunan 61 Ruko di Jalan Pendidikan/Sehati Diduga di Atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perbesar

Medan – Publikapost.com Guna memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemko Medan, Dinas PKP2R Kota Medan diduga terkesan tutup mata dan diduga memberlakukan pembiaran serta tidak mendukung program Walikota Medan untuk mendapatkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan, Senin, 11/11/2024.

Dimana terlihat adanya pembangunan ruko 61 unit yang didirikan diduga diatas lahan Ruang Terbuka Hijau ( RTH), sementara itu berdasarkan aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Pembangunan ruko 61 unit tersebut berlokasi di Jalan Sehati/Pendidikan, Kecamatan Medan Perjuangan, yang masih berdiri kokoh diduga di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Tampak Puluhan Unit Bangunan Ruko Berdiri Kokoh, Diduga Di Lahan Ruang Terbuka Hijau

Pembangunan tersebut terus menuai kritik dari berbagai pihak. Keberanian pemilik bangunan dalam membangun di atas lahan yang dilindungi tersebut menimbulkan pertanyaan publik.

Pembangunan di atas lahan RTH merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terkait RTH untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kualitas hidup di perkotaan.

Dilokasi berbeda, ketika di konfirmasi wartawan via WhatsApp, Kadis PKP2R Kota Medan, Alexander Sinulingga, bungkam tidak ada jawaban perihal adanya pembangunan di atas ruang terbuka hijau.

Kasus pembangunan ruko diduga di atas RTH di Jalan Sehati Medan menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang penegakan aturan dan perlindungan terhadap RTH. DPRD Medan telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan kasus ini ke dalam agenda RDP dan mendesak penghentian pembangunan tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga dan melindungi RTH sebagai aset penting bagi lingkungan dan masyarakat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kinerja Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, mengingat pembangunan tersebut terus berjalan. (Habib)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Tiga Pilar Tertibkan Atribut Ormas di Wilayah Pulogadung

14 Mei 2025 - 22:58 WIB

Kadis Pendidikan Padang Pariaman Turut Prihatin Atas Dugaan Pelecehan oleh Oknum TU Terhadap Siswi SMA Negeri 1 Sungai Geringging

14 Mei 2025 - 22:06 WIB

Serah Terima Jabatan, IMO-Indonesia Ucapkan Selamat kepada Pengurus Baru Dewan Pers Periode 2025-2028

14 Mei 2025 - 21:35 WIB

Melakukan Pencemaran Nama Baik, Ustadz AHA Laporkan IL Ke Polda Sumut Dituding Lakukan Pelecehan SeksualΒ 

14 Mei 2025 - 20:37 WIB

Polres Metro Jaksel Tangkap Debt Collector Penjual Kendaraan di Media Sosial

14 Mei 2025 - 19:23 WIB

Emri Nurman Resmi Menjabat Sebagai Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman

14 Mei 2025 - 16:51 WIB

Trending di Berita