Padang Panjang, Publikapost.com – Mulai Jumat (28/3/2025) pemberlakuan sistem One Way (Satu Arah) dimulai untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan pada perayaan Idul fitri 1446 H yang di perkirakan mencapai puncak – 1 menjelang lebaran.
Kasatlantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalluddin kepada awak media, Kamis (28/03/25) menyampaikan, pemberlakuan sistem one way untuk Kota Padang Panjang hanya di sepanjang jalan Silaing-Simpang Padang-Terminal Bukit Surungan dan Simpang MTsN.
” Pemberlakuan One Way dimulai hari ini, untuk warga Padang Panjang yang ingin melintasi jalur terkena one way harap menyiasati waktunya di luar waktu pemberlakuan one way,”ungkapnya.
Pemberlakukan one way dimulai pada 28-30 Maret dilanjutkan pada 4-6 April, pada pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti peraturan one way ini. Jangan melawan arus karena ini sangat membahayakan pengguna jalan,” tuturnya .
Untuk jalur alternatif bagi masyarakat yang ingin ke Silaing Bawah, bisa menggunakan jalur masuk dari Kebun Sikolos-Kampung Manggis dan keluar di Simpang Mifan. (Rizki Ahmad Rifandi)