Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Okt 2023 20:14 WIB

Pemburu Satwa Dilindungi TN Baluran Dijerat Pasal Berlapis


Foto: Kasat reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo saat dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan sementara tiga pemburu satwa dilindungi TN Baluran, Senin (16/10/2023) di Media Center Polres setempat. Perbesar

Foto: Kasat reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo saat dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan sementara tiga pemburu satwa dilindungi TN Baluran, Senin (16/10/2023) di Media Center Polres setempat.

Situbondo, Publikapost.com – Tertangkapnya terduga pelaku pemburuan satwa dilindungi di Wilayah Taman Nasional (TN) Baluran oleh Polisi Hutan setempat Senin, (16/10/2023) dini hari telah diserahkan ke Mapolres Situbondo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku penembakan yang mengakibatkan satwa dilindungi berupa burung Merak Hijau dan Rusa mati tersebut merupakan 2 orang warga Kabupaten Malang dan 1 orang warga Asembagus, Kabupaten Situbondo.

“Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku 3 orang, 2 orang warga Kabupaten Malang bertindak sebagai pemburu dan membawa senapan rakitan dan satu orang warga Asembagus bertindak sebagai pemandu,” jelas AKP Momon, Senin Sore saat dikonfirmasi di Media Center Polres setempat.

Lebih lanjut AKP Momon mengatakan, jika terduga pelaku melakukan aksinya pada malam hari, masuk ke TN Baluran melalui Pos Karang Tekok dengan dipandu oleh salah satu terduga pelaku berinisial LZ warga Asembagus, Kabupaten Situbondo.

“Terduga pelaku menggunakan senjata rakitan jenis Senpi dengan peluru kaliber 5,56 mm,” ujarnya.

Diketahui saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku berburu dua hewan tersebut dengan tujuan untuk dijual. “Bahkan saat ditangkap pelaku sudah mengeluarkan isi dalam tubuh merak hijau dan kijang tersebut,” imbuhnya.

Ketiga pelaku tersebut dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 33 ayat 3 dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

“Selain itu pelaku akan dikenakan juga undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap AKP Momon.

Terduga pelaku pemburu tersebut kata AKP Momon baru petama kali melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut.

“Ini masih hasil pemeriksaan sementara ya, jika sudah diketahui lebih dalam tentang pelaku akan kami konfirmasi ke rekan-rekan media lagi,” tutupnya. (Dee)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita