Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Okt 2023 20:14 WIB

Pemburu Satwa Dilindungi TN Baluran Dijerat Pasal Berlapis


Foto: Kasat reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo saat dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan sementara tiga pemburu satwa dilindungi TN Baluran, Senin (16/10/2023) di Media Center Polres setempat. Perbesar

Foto: Kasat reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo saat dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan sementara tiga pemburu satwa dilindungi TN Baluran, Senin (16/10/2023) di Media Center Polres setempat.

Situbondo, Publikapost.com – Tertangkapnya terduga pelaku pemburuan satwa dilindungi di Wilayah Taman Nasional (TN) Baluran oleh Polisi Hutan setempat Senin, (16/10/2023) dini hari telah diserahkan ke Mapolres Situbondo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku penembakan yang mengakibatkan satwa dilindungi berupa burung Merak Hijau dan Rusa mati tersebut merupakan 2 orang warga Kabupaten Malang dan 1 orang warga Asembagus, Kabupaten Situbondo.

“Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku 3 orang, 2 orang warga Kabupaten Malang bertindak sebagai pemburu dan membawa senapan rakitan dan satu orang warga Asembagus bertindak sebagai pemandu,” jelas AKP Momon, Senin Sore saat dikonfirmasi di Media Center Polres setempat.

Lebih lanjut AKP Momon mengatakan, jika terduga pelaku melakukan aksinya pada malam hari, masuk ke TN Baluran melalui Pos Karang Tekok dengan dipandu oleh salah satu terduga pelaku berinisial LZ warga Asembagus, Kabupaten Situbondo.

“Terduga pelaku menggunakan senjata rakitan jenis Senpi dengan peluru kaliber 5,56 mm,” ujarnya.

Diketahui saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku berburu dua hewan tersebut dengan tujuan untuk dijual. “Bahkan saat ditangkap pelaku sudah mengeluarkan isi dalam tubuh merak hijau dan kijang tersebut,” imbuhnya.

Ketiga pelaku tersebut dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 33 ayat 3 dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

“Selain itu pelaku akan dikenakan juga undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap AKP Momon.

Terduga pelaku pemburu tersebut kata AKP Momon baru petama kali melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut.

“Ini masih hasil pemeriksaan sementara ya, jika sudah diketahui lebih dalam tentang pelaku akan kami konfirmasi ke rekan-rekan media lagi,” tutupnya. (Dee)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KUPT SMPN 15 Medan, Salurkan Bantuan Sosial BSM Kepada 337 Orang Siswa/Siswi SMPN 15 Medan 

31 Oktober 2024 - 01:04 WIB

Dari Belawan ke Samosir, Polres Samosir Amankan Distribusi Kertas Surat Suara Pilkada Serentak 2024

31 Oktober 2024 - 01:01 WIB

Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba, Ringkus 11 Pelaku

31 Oktober 2024 - 00:59 WIB

Dugaan Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 – 2020 , Kejati Sulsel Tetapkan Satu Orang Tersangka

30 Oktober 2024 - 20:04 WIB

Cooling System Pilkada Damai, Kapolda Sumut Ajak Warga Ciptakan Lingkungan Kondusif

30 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Rutan Kelas I Medan Akselerasi Komitmen Berantas Narkoba Bangun Sinergitas Dengan BNNP Sumut

30 Oktober 2024 - 19:58 WIB

Trending di Berita