Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Okt 2023 20:14 WIB

Pemburu Satwa Dilindungi TN Baluran Dijerat Pasal Berlapis


Foto: Kasat reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo saat dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan sementara tiga pemburu satwa dilindungi TN Baluran, Senin (16/10/2023) di Media Center Polres setempat. Perbesar

Foto: Kasat reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo saat dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan sementara tiga pemburu satwa dilindungi TN Baluran, Senin (16/10/2023) di Media Center Polres setempat.

Situbondo, Publikapost.com – Tertangkapnya terduga pelaku pemburuan satwa dilindungi di Wilayah Taman Nasional (TN) Baluran oleh Polisi Hutan setempat Senin, (16/10/2023) dini hari telah diserahkan ke Mapolres Situbondo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku penembakan yang mengakibatkan satwa dilindungi berupa burung Merak Hijau dan Rusa mati tersebut merupakan 2 orang warga Kabupaten Malang dan 1 orang warga Asembagus, Kabupaten Situbondo.

“Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku 3 orang, 2 orang warga Kabupaten Malang bertindak sebagai pemburu dan membawa senapan rakitan dan satu orang warga Asembagus bertindak sebagai pemandu,” jelas AKP Momon, Senin Sore saat dikonfirmasi di Media Center Polres setempat.

Lebih lanjut AKP Momon mengatakan, jika terduga pelaku melakukan aksinya pada malam hari, masuk ke TN Baluran melalui Pos Karang Tekok dengan dipandu oleh salah satu terduga pelaku berinisial LZ warga Asembagus, Kabupaten Situbondo.

“Terduga pelaku menggunakan senjata rakitan jenis Senpi dengan peluru kaliber 5,56 mm,” ujarnya.

Diketahui saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku berburu dua hewan tersebut dengan tujuan untuk dijual. “Bahkan saat ditangkap pelaku sudah mengeluarkan isi dalam tubuh merak hijau dan kijang tersebut,” imbuhnya.

Ketiga pelaku tersebut dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 33 ayat 3 dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

“Selain itu pelaku akan dikenakan juga undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap AKP Momon.

Terduga pelaku pemburu tersebut kata AKP Momon baru petama kali melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut.

“Ini masih hasil pemeriksaan sementara ya, jika sudah diketahui lebih dalam tentang pelaku akan kami konfirmasi ke rekan-rekan media lagi,” tutupnya. (Dee)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Diduga Maraknya Pemakai Serta Bebas Penggunaan Narkoba Di Desa Paya Geli, Kapolsek Sunggal Bungkam Ketika Dikonfirmasi Wartawan

24 April 2025 - 22:11 WIB

Terkait Usulan Bupati John Kenedy Azis Pemanfaatan Besi Rel BTP Kelas II Padang Akhirnya di Akomodir Dirjen Perkeretaapian

24 April 2025 - 21:58 WIB

Kajari Sinjai Zulkarnaen Dapat Pujian Dari Kajati Sulsel Berhasil Ciptakan Situasi Kondisif

24 April 2025 - 18:26 WIB

Wakil Bupati Rahmat Hidayat Ajak Seluruh Calon Jemaah Haji untuk Rutin Berolahraga

24 April 2025 - 18:17 WIB

Untuk Perkuat Ekonomi Pesisir Bupati Padang Pariaman Dorong Pembangunan Pelabuhan Baru 

24 April 2025 - 18:15 WIB

Pengadilan Negeri Makassar Melakukan Sidang Perkara Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah  JPU Hadirkan Sakin

24 April 2025 - 18:12 WIB

Trending di Berita