Medan, publikapost.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengembalikan, sebesar Rp. 1.388.574.415,18, kelebihan bayar Pemeliharaan Jalan dan Jembatan ke Kas Daerah. Pengembalian kelebihan bayar ini telah selesai di Bulan Juli 2024 sesuai dengan Instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.
Berdasarkan Laporan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024 terkait APBD Tahun 2023 ada kekurangan volume dan mutu pada Tiga Paket Pekerjaan Jalan dan Jembatan PUPR Pemprov Sumut. Ini menyebabkan ada kelebihan pembayaran, sebesar Rp. 1.388.574.415,18 kepada 3 Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, yaitu PT. JO (Rp. 553.400.111,48), PT. SPA (Rp. 563.747.566,81), dan PT. AR (Rp. 271.426.736,89).
Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Mulyono memastikan pengembalian kelebihan bayar ini ke Kas Daerah (Kasda) telah dilakukan sejak Juni Tahun 2024, dan selesai pada Bulan Juli 2024. Lebih rinci Mulyono mengatakan, kelebihan bayar PT. SPA sudah disetorkan ke Kasda pada tanggal 13 Juni 2024, PT. JO menyetor pada tanggal 26 Juni 2024, dan PT AR menyetor pada tanggal 17 Juli 2024.
βKita patuh pada Instruksi BPK RI dan pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut sudah selesai semuanya di Bulan Juli 2024,β katanya saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Jalan Sakti Lubis Nomor 7R, Medan, Selasa (31/12/3024).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, total kelebihan bayar untuk Tiga Paket Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tahun 2023, sebesar Rp. 1.500.472.031. Ini langsung ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan mengembalikan, sebesar Rp. 111.897.616,47 ke Kas Daerah, dan dilanjutkan pada Bulan Juni 2024 hingga Bulan Juli 2024 dengan total Rp. 1.388.574.415,18.
βSemua sesuai dengan Instruksi BPK RI, total kita mengembalikan, sebesar Rp. 1.500.472.031 ke Kas Daerah atas kelebihan bayar untuk Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tahun 2023,β imbuhnya.
(William)