Padang Pariaman, Publikapost.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan menerapkan 5 hari belajar yang disebut juga full day school, atau sekolah dengan sistem Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) penuh mulai dari tingkat TK/Paud, SD sampai dengan SMP dilingkungan Dinas Pendidikan Padang Pariaman.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, mengeluarkan surat edaran, bahwasanya pelaksanaan 5 hari sekolah ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah, maka ditetapkanlah jam kerja satuan pendidikan Negeri dan Swasta.
Disamping, kegiatan KBM digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakulikuler dan kokurikuler, sesuai dengan beban belajar pada kurikulum serta dapat melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler.
Ditambahkan, untuk pengaturan jadwal 5 hari sekolah, diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidik dengan berpedoman ketentuan yang berlaku.
“Ketentuan ini, berlaku mulai tanggal 21 April 2025, dan serentak dilaksanakan pada satuan pendidikan negeri dan swasta mulai dari PAUD, SD dan SMP se- Kabupaten Padang Pariaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Drs Anwar MSi menyampaikan kepada media ini, Rabu (16/4/2025), bahwasanya berdasarkan surat edaran tersebut, maka mulai diterapkan pelaksanaan 5 hari sekolah, dimana bertujuan untuk membentuk karakter anak dan pembinaan disekolah serta efektif bagi tenaga pendidik dalam kegiatan belajar mengajar dan diluar kegiatan sekolah tenaga pendidik dapat bersosialisasi ditengah-tengah masyarakat.
“Pelaksanaan 5 hari sekolah akan dimonitoring oleh pengawas, baik dari PAUD, SD dan SMP dilingkungan dinas pendidikan serta nanti akan dievaluasi setiap tiga (3) bulan sekali dan hasil laporan monitoring akan disampaikan kepada Bupati melalui Sekda,” ujarnya.
(Fakhri)