Jakarta , Publikapost.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Timur menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Cukai, Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya.
Dalam kegiatan ini BNNK Jakarta Timur diwakili oleh Ketua Tim Pemberantasan, M. Zulmanah Isnaem, SH., MH,. Pemusanahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Cukai, Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya dihadiri oleh Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, Dandim 0505/JT yang diwakili, Kapolres Metro Jakarta Timur Yang diwakili dan Kepala Isntansi Terkait, yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/11/23).
Dalam pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkhracth) ini terdiri dari 82 (delapan puluh dua) perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti :
– 7,5 Kg ganja dan tembakau sintetis
– 0,58 Kg sabu
– 356 butir ekstasi
– 4,9 Kg serbuk pembuat pil ekstasi
– dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek gas api, timbangan dan handphone.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran, SH, M.Hum menyampaikan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada para undangan yang berkenan hadir.
βKami ucapkan terima kasih kepada Walikota Jakarta Timur, dan jajarannya serta Dandim 0505 /JT yang diwakili oleh Bapak Danramil, Bapak Kapolres Metro Jakarta Timur diwakili oleh Kapolsek Jatinegara, Serta mohon maaf tidak bisa kami sebut satu persatu serta seluruh tamu undangan yang berbahagia,” ucapnya.
Kejari Jakarta Timur mengungkapkan pertama akan dihancurkan barang bukti ini secara masal baik secara digilas dipotong dan barang yang harus kita Gilas harus tuntas semuanya, sehingga tidak bisa digunakan kembali termasuk obat atau kosmetik yang tanpa ijin edar sehingga akan kita musnahkan secara serentak semoga kegiatan ini bisa terlaksana secara aman.
“Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar, digilas dengan mobil wales gilas dan dihancurkan menggunakan blender sehingga barang bukti narkotika tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” ungkapnya.
Kejari Jakarta Timur menerangkan kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
βPemusnahan barang bukti ini merupakan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan hal ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan setiap tahunnya agar barang-barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, terutama barang bukti tindak pidana narkotika, karena barang-barang tersebut merupakan barang yang membahayakan,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Timur melalui Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania Kusnita mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Jakarta Timur, maupun tindak pidana lainnya.
“Tentunya ini semua perlu adanya kesadaran dari masyarakat. β tuturnya.
Kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang pemusnahan dan pemberantasan barang bukti Narkotika oleh Walikota Jakarta Timur, Kajari Jakarta Timur, Dandim 0505/JT, Kapolres Jakarta Timur yang mewakili, kepala BNN yang mewakili dan Pengadilan Jakarta Timur dll. (Nfn/Phay)