Menu

Mode Gelap

Berita Β· 15 Jul 2024 18:27 WIB

Penanganan Hukum Bidang Perdata Dan TUN, Kejati Sulsel Teken Mou Bersama BPJS Kesehatan


Penanganan Hukum Bidang Perdata Dan TUN, Kejati Sulsel Teken Mou Bersama BPJS Kesehatan Perbesar

 

Sulsel, Publikapost.com Kajati Sulsel Agus Salim Bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Dr. Yessi Kumalasari, MPH. AAAK, menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dilanjutkan dengan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Kesehatan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2024. Senin (15/07/2024) bertempat di Claro Hotel Makassar.

“Hadir dalam penandatanganan Kerjasama tersebut dari pihak BPJS Kesehatan yaitu Kepala Cabang BPJS Makassar, Muh. Aras S.Si APtΒ  AAK, Asisten Deputi Bidang KML, Muh. Yusrizal, Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Fianti, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel, Ardiles Saggaf, S.STP., M.Si. Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulsel, Dr. Ir. H. Muhammad Arafah, S.T., M.T. Sedangkan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dihadiri oleh Asisten Perdata dan TUN, Aswas, Asintel, KTU, Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang datun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujar Soetarmi Selaku kasi Penerangan Hukum Kajati Sulsel dalam keterangan persnya.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara Lembaga penegak hukum dengan BPJS Kesehatan dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

β€œKerjasama ini diharapkan dapat mengoptimalkan forum koordinasi dan dialog guna menggalang solidaritas dan sinergi lintas sektoral guna mewujudkan terlaksanakannya kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran Pemberi Kerja secara tepat jumlah dan tepat waktu yang dilakukan secara berkala,” ucapnya.

Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa perlunya dilakukan kegiatan koordinasi terkait peningkatan kepatuhan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Poin 24C yaitu β€œMeningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksaan program Jaminan Kesehatan Nasional”, kemudian ditindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan Dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara Dan Maluku Dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ia juga mengingatkan kepada pemberi kerja untuk taat dan patuh untuk menyelesaikan iuran BPJS Kesehatan sebab ada sanksi berupa administratif dan sanksi pidana. Sanksi administrasi diatur dalam Pasal 17 UU BPJS yang terdiri atas teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sedangkan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55 bahwa β€œpemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” adapun ketentuan pasal 19 ayat (1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Agus Salim juga berharap bahwa hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Kesehatan akan semakin erat dan harmonis, mari kita bersama-sama bekerja keras, berkomitmen, dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman dan Sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di Wilayah Sulawesi Selatan.

Ditempat yang sama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Dr. Yessi Kumalasari berjanji akan segera menindaklanjuti Perjanjian Nota Kesepahaman dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam program kepesertaan BPJS Kesehatan. (Abu Algifari/HF)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Gratifikasi Pengelolaan Dana PEN 2021-2024, KPK Siapkan Bukti dan Jawaban Di Sidang Praperadilan Bupati Situbondo

18 Oktober 2024 - 01:55 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas

17 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Belasan Wartawan Gruduk Kantor Bupati Deliserdang Minta Pj Bupati Beri Sangsi Berat Kepada InspekturΒ 

17 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Hari Ketiga Operasi Zebra Toba, Polda Sumut Perkuat Pencegahan Untuk Keselamatan Berlalulintas

17 Oktober 2024 - 22:54 WIB

Ajang Pramuka Tingkat Dunia, Saka Wirakartika Club Station Kwarda Jatim, Siap Tunjukkan Keterampilan Komunikasi Radio

17 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Polda Sumut Lakukan Pengamanan Ketat Kegiatan Kampanye Blusukan Paslon Gubsu di Kota Tanjung Balai

17 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Trending di Berita