Menu

Mode Gelap

Berita ยท 27 Mei 2025 19:03 WIB

Penegakan Perda Tumpul Ke Pengusaha, Diduga Komisi 4 DPRD Batal Sidak Ke Rumah Sakit Bunda Thamrin


Penegakan Perda Tumpul Ke Pengusaha, Diduga Komisi 4 DPRD Batal Sidak Ke Rumah Sakit Bunda Thamrin Perbesar

Medan, Publikapost.com Team wartawan terlalu lama menunggu kedatangan Sidak Komisi 4 DPRD Kota Medan ke Rumah Sakit Bunda Thamrin.Rumah Sakit Advent Dan Dara Kupi yang berada di jalan Sei Batang Hari Simpang Darussalam, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

“Batal bang di jadwal ulang bang makasih,” ungkapnya Sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Selasa (27/5/2025).

Jika DPRD melakukan sidak untuk memeriksa rumah sakit, dan pembatalan sidak tersebut tidak sesuai dengan aturan atau tidak ada alasan yang sah, maka pembatalan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tugas DPRD.

Sementara itu wartawan mengkonfirmasi ketua DPRD, menanyakan terkait adanya sidak ke rumah sakit thamrin, rumah sakit Advent dan Dara kupi, sehingga sidak tersebut batal dengan alasan adanya perjalanan dinas.

Wong cung sen ketua DPRD medan menyatakan dengan tegas bahwa pembatalan sidak tersebut berdasarkan internal dari komisi 4 gak ada urusan dengan ketua DPRD.

“Kalau saya hanya mentandatanganii surat untuk kunjungan sidak, kalau pembatalan bukan ranah atau gawean saya”. Ucapanya kepada wartawan.

Sementara itu, wartawan mendapatkan kabar bahwa pembatalan tersebut “Hari ni dicancel bg” Lanjut narasumber tersebut kepada wartawan, “Minggu depan pengalihan jadwal dari ketua DPRD bg”. Singkat nya.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Medan (FAM) sangat menyayangkan batalnya sidak Komisi 4 DPRD Kota Medan.

“Kok bisa batal, ada apa ya, seharusnya jangan batal, nanti persepsi masyarakat negatif terhadap Komisi 4, ya dah kita lihat saja kedepannya seperti apa,” katanya.

Di lokasi wartawan mendapat informasi bahwa Bangunan Dara Kupi tersebut juga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, hak itu terbukti dengan surat himbauan Lurah Babura Kecamatan Medan Sunggal kepada Pemilik Bangunan yang saat ini sudah beroperasi Cafe Dara Kupi.

Sebelumnya, pembongkaran dilakukan Pemko Medan melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas SDABMBK, pihak Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Babura dan disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan penindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hari ini kita melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi,” ucap Albena, Senin (19/5/2025).

Dikatakan Albena, sebelumnya Pemko Medan telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi. Namun pihak pengelola Dara Kupi tidak mengindahkannya.

“Setelah SP3 dikeluarkan, kami Satpol PP Kota Medan kemudian menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Alhasil, hari ini kami bongkar aspal sebagaimana yang dimohonkan dalam surat tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009. Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No.9 Tahun 2009.

“Tidak ada keraguan dalam memberikan tindakan tegas ini, sebab pengaspalan trotoar ini jelas-jelas sudah melanggar Perda yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis mengapresiasi Pemko Medan karena bertindak cepat memberi tindakan tegas kepada Dara Kupi.

“Ini harus menjadi contoh bagi para pengusaha yang lain di Kota Medan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku. Silakan berinvestasi ataupun berusaha, tetapi ikuti aturan yang ada. Trotoar adalah fasilitas umum, fasilitas yang disiapkan pemerintah bagi pejalan kaki. Pemko Medan terbuka kepada siapapun yang mau berinvestasi di Kota Medan, tetapi sekali lagi, ikuti aturan yang ada,” tegasnya.

Amatan awak media, tidak hanya Dara Kupi yang mengaspal Trotoar tapi RS Bunda Thamrin juga mengaspal Trotoar.(kaperwil sumut – habib)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Lionel Bidik Medali Emas Di PORPROV DKI Jakarta 2025

31 Juli 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Padang Pariaman Mempersiapkan Rangkaian Kegiatan Meriahkan HUT Ke-80 RI

30 Juli 2025 - 23:11 WIB

Rakerkonas ke-34, APINDO Jaring Pengusaha Se-Indonesia Hadapi Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045

30 Juli 2025 - 12:48 WIB

Kericuhan Usai Final Piala AFF U-23 di Gelora Bung Karno

30 Juli 2025 - 03:53 WIB

Bupati Audensi Bersama PT SMI Bahas Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Sungai Limau

29 Juli 2025 - 22:07 WIB

Oknum OKP Diduga Hadang Pemasangan Plank Pembatalan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Ganti Rugi Di Besitang

29 Juli 2025 - 16:51 WIB

Trending di Berita