Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Jan 2024 17:06 WIB

Pengajuan Restorative Justice, Perkara Penggelapan Dan Pencurian, Secara Virtual Turut Hadir Wakajati Sulsel


Pengajuan Restorative Justice, Perkara Penggelapan Dan Pencurian, Secara Virtual Turut Hadir Wakajati Sulsel Perbesar

Sulsel, Publikapost.com— Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Asisten Tindak Pidanan Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H.,M.H. Koordinator Pidum, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto. Selasa (16/01/2024) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu; Kejaksaan Negeri Sidap mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Adriani Putri alias Yani Binti Rahim (36 tahun) terhadap korban atas nama Andi Bunga Tasnia alias Andi Rasnia (26 tahun) Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidrap karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka telah mengembalikan kepada saksi korban seluruh kerugian saksi korban sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagaimana yang telah disepakati oleh tersangka dengan saksi korban,Ujar Soetarmi selaku Kasi Penerangan Hukum Kajati Sulsel, dalam Press releasenya

Terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 a. Pasal 5 ayat (2) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan 1 (satu) syarat prinsip lainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana yang Melanggar Pasal 362 KUHP sub Pasal 480 ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Ruslan Alias Ullang Bin Pasi (39 tahun) terhadap korban atas nama Korban Jamaluddin Bin Hasanuddin (41 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, tersangka sudah menikmati hasil kejahatan, namun barang yang dicuri oleh tersangka tersebut disita menjadi barang bukti yang nantinya akan dikembalikan kepada Saksi korban, terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 a. Pasal 5 ayat (2) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan 1 (satu) syarat prinsip lainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun. Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”,Pungkasnya. (Abu algifari)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Di Duga Adanya Ladang Pungli Dan Korupsi, Prabu Peduli K3 Sumut Dukung DPRD Medan Bentuk Pansus Investigasi PUD Pasar Kota Medan

21 Mei 2025 - 23:11 WIB

Bupati Eka Putra lounching Gerakan Tanah Datar Bersih, Masyarakat Harap Jaga Kenyamanan dan Keindahan Tanah Datar

21 Mei 2025 - 22:59 WIB

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman Gerak Cepat Tanggapi Laporan Warga Terinfeksi Rabies Gigitan Kucing

21 Mei 2025 - 21:08 WIB

Bentuk Satgas Pensertifikatan Tanah Wakaf, Jaksa Agung Muda Apresiasi Kejati Sulsel

21 Mei 2025 - 14:44 WIB

Ketua KSPSI AGN Sumut T. M. Yusuf Serahkan SK DPC KSPSI AGN Kabupaten Deli Serdang

20 Mei 2025 - 19:25 WIB

Jamwas Rudi Margono Ajak Pegawai Bangun Kepedulian Terhadap Institusi  Saat Inspeksi Pimpinan di Kejati Sulsel

20 Mei 2025 - 19:22 WIB

Trending di Berita