Jakarta , Publikapost.com – Insiden kecelakaan yang terjadi melibatkan antara kendaraan mobil fortuner bernopol B-2601-UBQ melaju dengan kecepatan tinggi menabrak wanita yang sedang duduk di atas motor di pinggir jalan pesanggrahan Kembangan Jakarta Barat, pada Senin (23/10/23) dini hari.
Akibat insiden kecelakaan tersebut seorang Perempuan berinisial NA terpental hingga beberapa meter dan mengalami luka berat pada bagian kepala, perut dan tangan.
Baca Juga :Β https://publikapost.com/mobil-mewah-menabrak-seorang-wanita-saat-duduk-di-motor-hingga-terpental-di-jakarta-barat/
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Akbp Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan Satlantas Jakarta Barat telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status pengemudi fortuner KSS (28) menjadi tersangka.
βHari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat,β ucapnya, Rabu, (25/10/23).
Kasat Lantas menerangkan setelah kejadian Lakalantas tersebut kami telah melakukan olah TKP dan serangkaian penyidikan hingga mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di sekitar lokasi.
“Pengemudi fortuner pun sudah kami lakukan pemeriksaan urine hasilnya negatif narkoba, keterangan pengemudi fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya Lakalantas,β terangnya.
Kasat Lantas menjelaskan pengemudi atas kelalaiannya kami sangkakan dengan pasal 310 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 283,Jo 229 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. (Nfn/Phay)