Menu

Mode Gelap

Berita Β· 4 Nov 2024 19:04 WIB

Penggrebekan di Labusel, Dua Pria dan Seorang Wanitai Berikut Barang Bukti Narkotika, Serta Uang Tunai Rp 20 Juta Diamankan


Para Pelaku terduga Pesta Narkoba diamankan berikut barang bukti Perbesar

Para Pelaku terduga Pesta Narkoba diamankan berikut barang bukti

Labusel, publikapost.com Satu Unit Rumah digrebek Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) diduga tempat pesta Narkoba diiringi House Music dengan volume cukup tinggi, di Gang Konan, Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Minggu (03/11/2024) sekira pukul 02.15 WIB.

Dari tempat, diamankan Dua Orang Pria, berinisial Seorang AM (31), dan ARP (24), serta Seorang Wanita, berinisial E alias L (36) Pemilik Rumah, merupakan Warga yang sama.

“Ketiga Pelaku diamankan dari tempat Satu Unit Rumah, diduga melakukan pesta Narkoba sambil diiringi music,” ujar Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, SH., S.IK., MH., Senin (04/11/2024).

Dari para Pelaku, lanjut Arfin, disita barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, Jenis Pil Ekstasi, dan Uang Tunai, diduga hasil penjualan Narkotika, sebesar Rp. 20 Juta.

Arfin menyebut, penggerebekan dilakukan atas laporan keresahan Warga Masyarakat. Rumah Seorang Wanita, berinisial E alias L dicuriga kerap dijadikan tempat pesta Narkoba diiringi volume musik (dugem) cukup tinggi.

Dari informasi Warga tersebut, Personel Polsek Torgamba melakukan penyelidikan, lalu menggerebek rumah tersebut. Polisi menemukan Dua Pria dan Satu Wanita didapati tengah asik pesta menikmati Narkoba.

“Para Pelaku memutar lagu house music dengan volume suara cukup keras,” sebutnya.

Tindakan Penggrebekan itu Polisi didampingi Kepala Dusun (Kadus) Cikampak Tengah, Selamat. Polisi menyita barang bukti, berupa 9 Klip Plastik Transparan, diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, seberat 7,0 Gram, Jenis Pil Ekstasi, Berwarna Hijau, sebanyak 1 Butir, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 Bungkus Plastik Besar berisikan Uang Tunai, sebesar Rp. 20.000.000,-.

Kepada Polisi, E alias L mengaku, Sabu dan Pil Ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari Bandar berinisial I, Warga Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

“Kita sudah lakukan pengembangan, namun Pelaku lainnya belum tertangkap, dan kita masih melakukan pengejaran,” imbuhnya.

Terhadap Ketiga Pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Kurungan di atas 5 Tahun Penjara.

(William)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Satlantas Polrestabes Medan, Klarifikasi Berita Yang Beredar Oknum Petugas Meminta Uang Pungli

23 November 2024 - 11:32 WIB

Tabligh Akbar Polda Sumut: Merajut Persatuan dan Kesatuan Wujudkan Pemilukada 2024 SuksesΒ 

23 November 2024 - 11:22 WIB

Debat Ketiga Gagal, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Paslon 01 (Rio -Ulfi)

22 November 2024 - 22:36 WIB

Rutan Labuhan Deli Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan

22 November 2024 - 22:28 WIB

Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil DilumpuhkanΒ 

22 November 2024 - 21:19 WIB

Program Walinagari Padang Bintungan Budidaya Ikan Lele

22 November 2024 - 18:12 WIB

Trending di Berita