Menu

Mode Gelap

Berita ยท 4 Nov 2024 19:04 WIB

Penggrebekan di Labusel, Dua Pria dan Seorang Wanitai Berikut Barang Bukti Narkotika, Serta Uang Tunai Rp 20 Juta Diamankan


Para Pelaku terduga Pesta Narkoba diamankan berikut barang bukti Perbesar

Para Pelaku terduga Pesta Narkoba diamankan berikut barang bukti

Labusel, publikapost.com Satu Unit Rumah digrebek Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) diduga tempat pesta Narkoba diiringi House Music dengan volume cukup tinggi, di Gang Konan, Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Minggu (03/11/2024) sekira pukul 02.15 WIB.

Dari tempat, diamankan Dua Orang Pria, berinisial Seorang AM (31), dan ARP (24), serta Seorang Wanita, berinisial E alias L (36) Pemilik Rumah, merupakan Warga yang sama.

“Ketiga Pelaku diamankan dari tempat Satu Unit Rumah, diduga melakukan pesta Narkoba sambil diiringi music,” ujar Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, SH., S.IK., MH., Senin (04/11/2024).

Dari para Pelaku, lanjut Arfin, disita barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, Jenis Pil Ekstasi, dan Uang Tunai, diduga hasil penjualan Narkotika, sebesar Rp. 20 Juta.

Arfin menyebut, penggerebekan dilakukan atas laporan keresahan Warga Masyarakat. Rumah Seorang Wanita, berinisial E alias L dicuriga kerap dijadikan tempat pesta Narkoba diiringi volume musik (dugem) cukup tinggi.

Dari informasi Warga tersebut, Personel Polsek Torgamba melakukan penyelidikan, lalu menggerebek rumah tersebut. Polisi menemukan Dua Pria dan Satu Wanita didapati tengah asik pesta menikmati Narkoba.

“Para Pelaku memutar lagu house music dengan volume suara cukup keras,” sebutnya.

Tindakan Penggrebekan itu Polisi didampingi Kepala Dusun (Kadus) Cikampak Tengah, Selamat. Polisi menyita barang bukti, berupa 9 Klip Plastik Transparan, diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, seberat 7,0 Gram, Jenis Pil Ekstasi, Berwarna Hijau, sebanyak 1 Butir, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 Bungkus Plastik Besar berisikan Uang Tunai, sebesar Rp. 20.000.000,-.

Kepada Polisi, E alias L mengaku, Sabu dan Pil Ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari Bandar berinisial I, Warga Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

“Kita sudah lakukan pengembangan, namun Pelaku lainnya belum tertangkap, dan kita masih melakukan pengejaran,” imbuhnya.

Terhadap Ketiga Pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Kurungan di atas 5 Tahun Penjara.

(William)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Sumut Berikan Himbauan Kepada Pengendara

14 Juni 2025 - 12:09 WIB

Bonceng Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tanpa Helm, Patwal Milik Dishub Kabupaten Bogor Terkena ETLE

14 Juni 2025 - 00:41 WIB

Padang Pariaman Laksanakan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA 2025

13 Juni 2025 - 19:02 WIB

Padang Pariaman Siap Menggelar Pekan Kebudayaan Daerah I Tahun 2025ย 

13 Juni 2025 - 18:59 WIB

Dengan Bersepeda, Walikota Jakarta Selatan Kunjungi Festival DKJ Di Jagakarsa

13 Juni 2025 - 14:19 WIB

Polsek Medan Timur Gerak Cepat Amankan Meja Ikan Di Bantaran Rel Kecamatan Medan Barat

13 Juni 2025 - 13:38 WIB

Trending di Berita