Padang Pariaman, Publikapost.com – Pengungkapan penimbunan BBM subsidi jenis solar ini, bermula ketika tim investigasi Gardatipikor mendapat informasi dari masyarakat tentang pembelian BBM jenis solar dalam jumlah besar termasuk dengan jeriken di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Dari keterangan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pembelian solar di SPBU sesuai harga, Rp 6.800 dan mereka menggunakan truk Cold Diesel yang diisi berkisar 1-2 ton per hari.
Disinyalir, tempat perhentian sementara solar subsidi disediakan salah satu gudang milik budjang bersama anggotanya Darwin dan M. Iqbal yg beralamat di Korong Kabun, Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman dengan mengunakan armada Dua unit L300 box dngan no pol BM 9724 BE dan 3 unit Cold Diesel.
Pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Solar ini, telah lama berlangsung dan kedapatan sama aparat pelaku bebas kembali melakukan aksi menimbun solar tersebut.
Masyarakat setempat telah resah, karena pelaku merasa kebal hukum dan masyarakat, meminta aparat kepolisian untuk segera menindak dan mengerebek tempat penimbunan BBM solar bersubsidi ini.
“Aksi penimbunan solar tersebut dilakukan sekira jam 14.00-2.00 tengah malam dengan mengunakan Cold Diesel bekerjasama dengan karyawan SPBU,” terangnya.
Sementara itu, Pasal yang mengatur penimbunan BBM solar adalah Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini mengatur tentang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah.
Pelaku penimbunan BBM solar terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(Tim)