Medan, publikapost.com – Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Perampokan Sadis yang dialami Pengemudi Taksi On-line.
Dari pengungkapan itu, Polisi menangkap Seorang Pria diduga Pelaku, berinisial IDC (30), Warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mecirim Minimalis 1 Blok C 38, Kota Medan. Dari Tangan Pelaku disita barang bukti, berupa Senjata Tajam yang digunakan Pelaku menggorok Korban.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima adanya Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau Perampokan terhadap Seorang Pengemudi Taksi On-line di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (04/11/2024) dini hari.
“Akibat aksi Perampok yang dilakukan IDC, Korban bernama Khairul Putra Harahap mengalami luka di bagian lehernya akibat digorok Pelaku menggunakan Senjata Tajam,” ujarnya, Selasa (05/11/2024).
Lebih lanjut Kombes Gidion menerangkan, Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota menerima laporan telah terjadi aksi Perampokan. Tim langsung melakukan penyelidikan sambil memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, Personel berhasil menangkap Pelaku IDC, di Jalan Menteng Raya. Saat Pelaku diinterogasi Petugas, mengakui perbuatannya,” terangnya didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama K Purba.
Kombes Pol Gidion mengungkapkan, setelah Pelaku merampok Korban, lalu Pelaku membawa kabur Mobil Korban, namun berhasil ditemukan. Pelaku membuang Senjata Tajam yang digunakannya di Jalan Banten, Labuhan Deli.
“Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan Pelaku untuk menguasai Mobil Korban. Motifnya Pelaku merampok hingga nyaris membunuh Korban itu karena terlilit Utang Pinjaman On-line dan Judi On-line,” imbuhnya.
Dari Tangan Pelaku, disita barang bukti Mobil Korban, Sebilah Pisau, dan Baju yang digunakan Pelaku. Korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan Medis, dan kondisinya sudah berangsur pulih.
“Terhadap Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Kurungan diatas Tujuh Tahun Penjara,” tandasnya.
(William)