Menu

Mode Gelap

Berita Β· 29 Okt 2024 13:03 WIB

Perangi Narkoba: Kurun Waktu 46 Hari Polda Sumut Ungkap 673 Kasus, Selamatkan 1,7 Juta Jiwa


Perangi Narkoba: Kurun Waktu 46 Hari Polda Sumut Ungkap 673 Kasus, Selamatkan 1,7 Juta Jiwa Perbesar

 

Medan, publikapost.com Polda Sumut menggelar Konferensi Pers memaparkan penindakan Kasus Narkoba periode 13 September 2024 hingga 28 Oktober 2024, kurun waktu 46 Hari, di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Selasa (29/10/2024).

Dalam pernyataan resmi Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., MH., menjelaskan, barang bukti berhasil diamankan cukup besar. β€œTotal barang bukti yang disita, berupa Narkotika, Jenis Sabu seberat 396,63 Kg, Jenis Ganja seberat 29,03 Kg, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 62.929 Butir, dan Jenis Kokain, seberat 1,56 Kg,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolda menambahkan, β€œKami juga berhasil mengungkap, sebanyak 673 Kasus, dengan jumlah Tersangka mencapai 838 Orang. Dari total Tersangka, sebanyak 152 Orang Pengguna, dan 686 Orang terlibat dalam Jaringan Peredaran Narkoba,” jelasnya.

Sambung Kapolda mengatakan, β€œIni menjadi atensi saya terkait dengan Pemberantasan Narkoba. Saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua Wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba seluruh Wilayah Provinsi Sumut ini bebas dari Narkoba,” tegasnya.

Modus operandi yang digunakan oleh para Sindikat Narkoba diantaranya Narkotika, Jenis Sabu dibungkus dalam Plastik, dan disembunyikan dalam Viber berwarna Kuning, kemudian diangkut menggunakan Kapal Nelayan. Ada juga yang dimasukkan ke dalam Koper dan Ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu. Selain itu, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam Bagasi Mobil dan Bangku Belakang Kendaraan untuk mengelabui Petugas.

Keberhasilan penyitaan barang bukti ini berarti penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya Narkotika. Berdasarkan asumsi perhitungan Pengguna, Polda Sumut memperkirakan, sebanyak 1.771.809 Orang berhasil diselamatkan dari ancaman Narkoba, termasuk Sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 Juta Jiwa, Ganja, sekitar 116 Ribu Pengguna, Pil Ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 Ribu Jiwa, serta Kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 Ribu Orang.

β€œIni adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” katanya.

Para Tersangka dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (William)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan.

14 November 2024 - 15:56 WIB

Kepala Rutan Labuhan Deli Beri Piagam Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan IV Tahun 2024

14 November 2024 - 13:05 WIB

Pimpin Apel Patroli Skala Besar, Kombes Pol Gidion: Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Masyarakat

14 November 2024 - 01:02 WIB

Terdakwa Calo Taruna Akpol Muntah Darah, Hakim : Persidangan Ditunda Pekan Depan

14 November 2024 - 01:00 WIB

Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Pindahkan 64 Orang Narapidana ke NusakambanganΒ 

14 November 2024 - 00:57 WIB

Babinsa Panarukan, PPL dan Gapoktan Sulap Lahan Tidur Jadi Lahan Produktif

13 November 2024 - 20:12 WIB

Trending di Berita